Lihat ke Halaman Asli

Ganda M Sihite

Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Tuntut Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada di Humbang Hasundutan Tahun 2020

Diperbarui: 12 November 2019   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bkd.purworejokab.go.id

Euforia pesta demokrasi kembali akan laksanakan pada Pilkada pada tahun 2020. Sebelum berakhirnya tahun 2019 yang begitu melelahkan karena menguras tenaga dan pikiran akibat kontestasi Pemilu pada April 2019 lalu, Kini para balon balon kepala daerah mulai melakukan pemanasan mesin untuk persiapan Pilkada yang berlangsung pada Tahun 2020. 

Banyak cara dan strategi yang kini mulai dipersiapkan, mulai dari pemasangan baliho, hingga turun langsung berjumpa dengan masyarakat dengan mengobral berbagai slogan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 

Tak lebihnya di Kabupaten Humbang Hasundutan aroma pilkada sudah disambut dengan antusias oleh masyarakat untuk mencari pemimpin daerah yang dikira layak untuk memberikan jaminan dan kepastian akan kesejahteraan rakyat. Berbagai Opini dan Argumen beradu hangat di media sosial. Saling mengadu akan kemampuan dan kelebihan dari masing masing balonnya yang dianggap mampu dan kompeten untuk menjadi pelayan masyarakat.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa euforia tersebut masih jauh dari yang namanya asas dari pemilu itu sendiri terutama timbulnya ketidaknetralan oleh ASN, Perangkat Desa dan para kepala desa secara terang-terangan yang memihak kepada salah satu calon yang akan bertarung. Hal itu harus menjadi perhatian kita semua agar terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan sesuai dengan praktik asas dari pemilihan umum. Dengan memperhatikan iklim demokrasi yang sehat maka sudah selayaknya ASN, Perangkat desa dan Para kepada desa menjaga netralitasnya sebagai pejabat negara.

Adanya tuntutan agar ASN bersikap netral merupakan amanat dari Undang Undang Yang berlaku. maka dari Itu diharapkan ASN di humbang hasundutan menjalankan apa yang sudah UU amanatkan. Karena jelas dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan ketentuan lainnya yang bersifat mengikat, pada pointnya menegaskan bahwa ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Dengan adanya ketentuan itu ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap juga harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. Kades  juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta  dan atau terlibat kampanye pemilu dan atau pilkada. Maka dari itu dengan adanya aturan dan batasan itu diharapkan ASN dan Kades serta perangkatnya tetap mengutamakan netralisir nya, jangan mudah termakan rayuan kepentingan oleh siapapun. 

Karena tentunya akan ada sanksi bagi ASN dan kepala desa yang tidak menjalankan profesionalitasnya yaitu akan dikenakannya pidana penjara satu tahun, denda Rp. 15 Juta untuk ASN dan 12 juta untuk kepala desa. Adanya aturan dibuat agar para ASN dan Kades fokus bekerja untuk pelayanan masyarakat akan hak hak nya sesuai Hak Asasi Manusia, Bukan malah menjadi alat atau sokongan untuk kepentingan siapa pun. 

Karena sejatinya kepentingan yang utama untuk rakyat bukan untuk politik praktis. setiap orang punya pilihan itu adalah hak dasarnya baik bagi ASN dan kepala desa  dan perangkatnya, akan tetapi untuk melakukan politik praktis dan ketidaknetralana atau keberpihakan kepada salah satu calon itu tidak dibenarkan.

Negara ini membutuhkan orang orang jujur. Maka dalam hal ini ASN, Kades, perangkat desa, Balon kepala Daerah, dan masyarakat humbang hasundutan mari menciptakan budaya dan iklim demokrasi yang sehat dan jujur. Demokrasi yang berdasarkan pada ide dan gagasan akan kesejahteran bersama. 

Khususnya kepada ASN dan kepala desa dan perangkatnya di Humbanghasundutan dibutuhkan keinginan yang kuat untuk mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh siapapun  (netralitas), Karena ASN, Kepala Desa yang kuat dan mandiri dari intervensi politik, akan menjadi daya ungkit yang luar biasa dalam peningkatan efektivitas kinerja pemerintahan yang akan datang.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh elemen di humbang hasundutan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung pada Tahun 2020 mendatang, mampu menciptakan budaya demokrasi yang  berlandaskan Pancasila. Kita jadikan Pancasila sebagai pedoman  untuk menyambut dan melaksanakan pilkada pada tahun 2020,. Karena dengan pancasila dapat mempersatukan untuk perubahan dan kemajuan HumbangHasundutan. Gotong Royong untuk HumbangHasundutan yang lebih baik dan inovatif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline