Lihat ke Halaman Asli

Ganda M Sihite

Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Hukum dalam Pusaran Revolusi Industri 4.0

Diperbarui: 18 November 2018   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ganda Martunas Sihite 

Mahasiswa Fakultas Hukum UNRI dan Kader GMNI Pekanbaru

Perkembangan globalisasi yang semakin pesat hingga hari ini memberikan pengaruh yang berdampak dalam segala bidang kehidupan manusia baik ekonomi, sosial maupun politik. 

Pesatnya perkembangan globalisasi yang ditandai oleh teknologi membuat manusia tidak dapat berjalan secara beriringan dengan waktu. 

Manusia cenderung berpikir bahwa eksistensi teknologi canggih yang ada dihadapan nya sudah final tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut dan memang harus dibutuhkan tanpa berpikir akan resiko dan akibat yang akan terjadi.

Percepatan Teknologi yang berjalan semakin pesat, membuat manusia semakin dipertanyakan akan kesiapannya. Alhasil cepatnya laju dobrakan sosial oleh teknologi tanpa sadar telah mendorong manusia untuk terperosok masuk ke dalam pemahaman yang sempit. 

Pemahaman yang mengimani dan meyakini pesatnya kemajuan alat-alat itu sebagai sebuah proses yang tanpa cela, netral, bebas nilai, absen dari tendensi rivalitas dan kepentingan ekonomi-politik dan hukum yang berlaku. Sehingga mucul suatu pemujaan dan penghambaan terhadap arus teknologi tersebut.

Dalam rentetan perkembangannya, penggunaan teknologi mulai memasuki seluruh seluk beluk kehidupan hingga menjadi "otak" daripada manusia itu. Di kala eksistensinya semakin pesat, saat itu juga penggunaannya mulai disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang menyimpang daripada norma yang ada. 

Tidak hanya sampai disitu, di tengah-tengah banjirnya hoaks dan kikuknya penalaran kritis namun tertutup oleh tudung jargon, yang melekat bersama teknologi tinggi sehingga memicu integrasi yang seharusnya tidak terjadi.

Auguste Comte, mengatakan bahwa perkembangan pengetahuan dan teknologi adalah penentu utama jalannya peradaban."  Peradaban yang dimaksud bisa saja peradaban yang harmoni dan bersinergi untuk pembangunan sumber daya manusia dan disisi lain bisa menjadi peradaban yang hanya sementara. 

Dalam perkembangannya, laju peradaban kini terbungkus dalam label baru yang dikemas dalam bentuk Revolusi Industri 4.0. Terjadinya gempuran di berbagai ranah dan kepungan teknologi  yang serba disruptif, mulai dari Internet of things (IoT), big data, otomasi, robotika, komputasi awan, hingga inteligensi artifisial (Artificial Intelligence) berhasil menorehkan penandaan besar dalam sejarah termasuk dalam tatanan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline