Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Fiskal Covid-19 oleh Kementerian Keuangan

Diperbarui: 16 Januari 2021   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sudah satu tahun lebih wabah Covid 19 yang berasal dari wilayah Wuhan salah satu daerah di China tersebar ke seluruh plosok negara yang ada di dunia tanpa terkecuali yang menyebabkan ribuan manusia yang terjangkit wabah ini dan angka kematian akibat dari wabah covid 19 ini sendiri bukanlah sedikit. Indonesia merupakan salah satu negera yang terkena wabah Covid-19 sejak awal tahun 2020. Kasus dari Covid 19 di Indonesia sampai pada angkat 858 ribu jiwa yang terkena wabah ini, adapun Covid 19 ini menelan korban jiwa yang tidak dapat dibilang sedikit. terdapat 24.951 nyawa yang merenggang akibat wabah ini.
Selain menelan korban jiwa wabah Covid-19 ini juga sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia, hal ini diakibatkan dari mudahnya Covid-19 menular dari satu orang ke yang lainnya.  Tidak sedikit perusahaan yang terkena dampak dari wabah ini hingga memutuskan untuk mengistirahatkan para pekerja bahkan memberhentikan pekerjanya, akibatnya perekonomian indoonesia sangatlah lesu. Dengan perekonomian yang tidak sehat ini salah satunya berdampak juga terhadap penerimaan pajak, Kementrian keuangan mencatat sampai akhir juli 2020, penerimaan pajak dari 705,6 Triliun menjadi Rp.601,8 Triliaun atau minus 14,7% (yoy).  Menurunnya penerimaan pajak sangat bertentangan dengan belanja negara yang justru meningkat. Peningkatan belanja negara dikarenakan harus mendukung berbagai sektor yang sangat dibutuhkan seperti sektor kesehatan, sosial, dan juga mendukung para pengusaha kecil menengah kebawah beruapa pemberian insentif.
Melihat perekonomian yang lesu serta semakin besarnya pembiayaan yang dilakukan pemerintah untuk membantu berbagai sektor yang ada, Kementrian keuangan di bulan September 2020 mengeluarkan empat kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal sendiri ialah kebijakan yang dibuat untuk mengarahkan ekonomi di Indoensia melalui pendapatan dan belanja/pengeluaran pemerintah Indoensia.
Kebijakan fiskal pertama ialah kebijakan untuk melanjutkan dan memepercepat program pemulihan ekonomi indonesia, penanggulangan wabah Covid-19 agar dapat dikendalikan merupakan hal yang penting untuk di lakukan dalam pemulihan perekonomian indonesia. Wabah Covid-19 sendiri merupakan akar permasalahan yang ada sehingga menyebabkan gangguan dalam berinteraksi antara sesama manusia, dan berimplikasi terhadap ekonomi. Kebijakan fiskal kedua ialah memperkuat perekonomian domestik sehingga menjadi lebih baik, tangguh dan daya saing yang tinggi. Kebijakan ketiga ialah kebijakan yang akan dilakukan pada tahun 2021 yakni reformasi struktural, yang akan dilakukan dengan cara terus melanjutkan program perbaikan iklim investasi dan daya saing ekonomi dan tak luput juga meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia yang mana merupakan Sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan sehingga produktivitas dari SDM indoensia juga akan meningkat. Kebijakan fiskal terakhir ialah program percepatan pembangunan nasional. Kebijakan fiskal terakhir ini diterjemahkan kedalam percepatan prioritas pembangunan pada reformasi dibidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, teknologi dan ketahanan pangan.
Dengan adanya kebijakan fiskal yang dikeluarkan kementerian keuangan ini mampu mendongkrak perekonomian indonesia yang lesu menjadi lebih baik dari sebelumnya.

(M.NUZUL RIYADI [502190072], PBS 3B,  KOMPAS, SABTU 16 JANUARI 2021)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline