Lihat ke Halaman Asli

Lulu ishmahfauziyyah

Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Pendekatan dan Aliran dalam Sosiologi Hukum

Diperbarui: 6 Oktober 2023   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pendekatan Hukum Sebagai Nilai

Hukum diartikan sebagai manifestasi nilai, dimana keberadaannya bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Evaluasi terhadap eksistensi dan efektivitas hukum tersebut dapat diukur melalui sejauh mana keadilan dapat dijalankan. Oleh karena itu, moralitas keadilan menjadi landasan untuk melegitimasi keberadaan dan fungsi hukum (Raharjo, 2010)

Dalam bukunya tentang sosiologi, Satjipto Raharjo (2010) mengutip pandangan Donald Black, seorang sosiolog hukum terkemuka dari Amerika, yang menolak membahas nilai-nilai. Hal ini karena sosiologi hukum harus tetap konsisten sebagai ilmu yang mempelajari fakta-fakta, yang berarti landasan penelitiannya harus berdasarkan apa yang dapat diamati dan diklasifikasikan.

2. Pendekatan Hukum Sebagai Institusi

Dalam ilmu sosiologi hukum, institusi mengacu pada suatu sistem hubungan sosial yang menciptakan struktur tertentu dengan mengartikan dan mendistribusikan peran-peran yang saling terkait di dalamnya. Individu-individu yang terlibat dalam institusi mengemban dan melaksanakan tugas-tugas mereka masing-masing, memungkinkan adanya pengertian mengenai harapan-harapan yang saling berhubungan antara individu dan institusi. Institusi juga memastikan pemenuhan tuntutan yang terstruktur dan berkelanjutan, karena terdapat prosedur dan praktek yang diatur di dalamnya, termasuk nilai-nilai, norma, fungsi, dan struktur organisasi.

3. Aliran- aliran yang memperngaruhi terbentuknya sosiologi hukum

1. Mazhab Formalitas

Seorang tokoh kunci dalam aliran ini adalah Jhon Austin (1790-1859), yang berpendapat bahwa "hukum merupakan suatu perintah yang berasal dari pihak yang memiliki wewenang tertinggi atau yang memegang kedaulatan".

Austin mengkategorikan hukum ke dalam dua bagian, yaitu: Hukum yang diberikan Tuhan kepada manusia. Hukum yang dirancang dan diformulasikan oleh manusia, yang juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu: Hukum yang faktual atau dikenal sebagai hukum positif yang mencakup perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Hkum yang tidak faktual adalah hukum yang dibuat langsung oleh penguasa, tetapi peraturannya berasal dari perkumpulan atau badan khusus.

Austin membagi hukum dalam dua bagian, diantaranya adalah :

a. Hukum yang diciptkan Tuhan untuk manusia Hukum yang dibuat dan disusun oleh manusia, dan hukum ini terbagi lagi menjadi 2 bagian diantaranya adalah :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline