Lihat ke Halaman Asli

Lena T M

Scientist

Penelitian-penelitian yang Menganalisis Upaya Bangsa Indonesia dalam Mendukung NZE

Diperbarui: 7 Juni 2022   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Penelitian Santoso (2019) [1]:

Masalah: Konsumsi energi di Indonesia dari berbagai sektor masih lebih rendah dibanding negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Cina, Perancis, dan Jepang. Selain itu Indonesia masih mengandalkan energi fosil sebagai penyokong utama kebutuhan energinya. Hal ini tentu akan mempengaruhi penentuan kebijakan energi nasional di Indonesia kedepannya. Penelitian ini membahas lebih pemanfaatan sumber energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia dan hubungannya dengan kebijakan energi nasional Indonesia saaat ini.

Teori Penelitian: Teori kebijakan berdasarkan Wildavsky (1979). Kebijakan energi sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dapat dilihat konsumsi, efisiensi, dan pengelolaan energi tersebut.

Informan/Subjek Penelitian: DEN, forum kebijakan energi.

Penelitian Wahid (2020)[2]:

Masalah: Sasaran Kebijakan Energi Nasional   belum menetapkan sasaran pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Implementasian KEN untuk energi baru terbarukan (EBT) pada saat ini juga belum maksimal bahkan belum sesuai dengan kebijakan tersebut. Penelitian ini menganalisis terhadap kelemahaan dari KEN serta memberikan rujukan bagi perbaikan kebijakaan tersebut.

Teori Penelitian: Teori kebijakan, KEN merupakan produk kebijakan transisi energi di Indonesia. Sehingga proses analisis dilakukan secara detail mulai dari pembentukan Dewan Energi Nasional (Selaku pembuat kebijakan) hingga saran perbaikan KEN.

Informan/Subjek Penelitian: DEN, KEN, dan berbagai sumber informasi terkait.

Penelitian Purba (2021)[3]:

Masalah: Berdasar UU No. 32 tahun 2014 Tentang Kelautan kewenangan pengelolaan dilakukan dengan prinsip ekonomi biru untuk kemakmuran rakyat. Penelitian ini menganalisa implementasi kebijakan tersebut menggunakan metode sosio-legal.

Teori Penelitian: penelitian ini menggunakan studi sosio-legal yang di dasarkan hasil penelitian mengenai nilai dan teori oleh Cotterell (2017).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline