Lihat ke Halaman Asli

Lilik Ummu Aulia

Creative Mommy

Konflik Agraria Masih Terus Melanda Indonesia

Diperbarui: 17 Desember 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 -- 2023 telah terjadi konflik agraria sekitar 660 kasus (www. Cnnindonesia.com, 18/10/2023). Tercatat sebanyak 105 konflik agraria adalah imbas pelaksanaan PSN (proyek Strategi Nasional). Termasuk, konflik agrarian yang terjadi di Rempang adalah sebagai dampak adanya PSN di wilayah tersebut.

Seringkali, konflik agraria ini tidak mudah untuk diselesaikan dan membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, penyelesaian konflik ini justru terhambat dengan adanya undang -- undang, semisal UUCK (Undang -- Undang Cpta Kerja) dan UU IKN. Regulasi semacam UUCK justru memberikan kemudahan bagi para investor untuk menguasai lahan milik rakyat.

Untuk menyelesaikan konflik agraria ini, telah bergulir wacana pengadaan sertifikat tanah elektronik. Hanya saja, mampukah cara ini menyelesaiakan konflik agraria dengan tuntas? Sebab, seringkali sertifikat tanah yang sama bisa dimiliki oleh dua pihak yang berbeda. Sehingga, konflik baru pun muncul akibat hal ini.

Konflik agraria tidak akan pernah selesai dalam sistem kehidupan yang menerapkan kapitalisme dalam pengaturan kebijakan politik ekonominya. Sebab, dalam sisitem ini, kebijakan dan legalisasi perundang -- undangan akan selalu berpihak kepada para investor (swasta). Sehingga, lagi -- lagi, rakyat yang akan dirugikan dan dikecewakan.

Hal ini, tentu berbeda dengan Islam. Di dalam Islam, kepemilikan tanah/lahan telah diatur secara mendetail dan tidak akan mendholimi rakyat yang memiliki tanah. Meskipun Negara membutuhkan tanah rakyat untuk keperluan pembangunan/ivestasi, maka tanah itu akan dibeli dari rakyat dengan kompensasi yang setimpal dan atas dasar keridhoan, tanpa paksaan. Negara tidak akan mengambil tanah rakyat dengan sewenang -- wenang dengan alasan rakyat tidak memiliki sertifikat. Sebab, yang menjadi salah satu dasar kepemilikan tanah di dalam Islam adalah adanya pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh rakyat.  

Pun sebaliknya. Jika rakyat tidak memiliki tanah dan membutuhkannya untuk melangsungkan kehidupan, maka negara akan memberikan tanah tersebut kepada rakyat. Alhasil, dengan pengaturan agaria yang sedemikian rupa, rakyat tidak didholimi dan ruang gerak mereka tidak akan pernah diambil paksa oleh Negara.

Wallahua'alam bish showab




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline