Lihat ke Halaman Asli

Leonardo Siahaan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Mengenal Apa Itu Nuclear Non- Proliferation Treaty

Diperbarui: 18 September 2021   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketengangan dari permasalahan perjanjian kerjasama Trilateral (  Amerika Serikat, Australia dan Inggris ). perjanjian kerjasama Trilateral ini ini dinamakan dengan AUKUS. tujuan utama dibentuknya aliansi ini adalah artificial intelligence atau kecerdasan buatan, keamanan siber, serta infrastruktur pertahanan nuklir. 

Didalam aliansi AUKUS yang menjadi menarik adalah mendapatkan kecaman dari berbagai negara, seperti Indonesia, Selandia Baru, China, dan Prancis. kecaman ini keluar dikarenakan, Australia mendapatkan bantuan dari Amerika Serikat untuk membangun kapal selam nuklir. dari Prancis sendiri, mengecam pembentukan aliansi tersebut. alasan utama kecaman dari Prancis adalaha Australia membatalkan kerjasama pembelian kapal selam yang sudah ditandatangani sejak 2016 dengan nilai kontrak US$90 miliar untuk pengadaan 12 unit kapal selam. 

Sedangkan Indonesia dan Selandia baru mengingatkan tentang Nuclear Non-Proliferation Treaty terhadap Australia. imbas dari pengadaan kapal selam nuklir tersebut membuat Selandia Baru melarang kapal selam nuklir Australia di kawasan wilayahnya. implementasi kebijakan pelarangan masuknya kapal selam nuklir ke wilayah Selandia Baru sejak tahun 1985.

lantas apa itu Nuclear Non-Proliferation Treaty?

Non-Proliferation Treaty ( NPT ) adalah perjanjian internasional penting yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk mempromosikan kerja sama dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai dan untuk mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata umum dan lengkap. 

Perjanjian tersebut merupakan satu-satunya komitmen yang mengikat dalam perjanjian multilateral untuk tujuan perlucutan senjata oleh negara-negara pemilik senjata nuklir. Dibuka untuk ditandatangani pada tahun 1968. 

Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 1970. Pada tanggal 11 Mei 1995, Perjanjian tersebut diperpanjang tanpa batas waktu. Sebanyak 191 Negara telah bergabung dalam Perjanjian, termasuk lima Negara pemilik senjata nuklir. Lebih banyak negara telah meratifikasi NPT daripada perjanjian pembatasan senjata dan perlucutan senjata lainnya, sebuah bukti signifikansi Perjanjian. 

Untuk memajukan tujuan non-proliferasi dan sebagai langkah membangun kepercayaan antara Negara-negara Pihak, Traktat menetapkan sistem perlindungan di bawah tanggung jawab Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). 

Pengamanan digunakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Perjanjian melalui inspeksi yang dilakukan oleh IAEA. Perjanjian mempromosikan kerjasama di bidang teknologi nuklir damai dan akses yang sama ke teknologi ini untuk semua Negara Pihak, sementara perlindungan mencegah pengalihan bahan fisil untuk penggunaan senjata




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline