Lihat ke Halaman Asli

legalitaskita

blog perizinan usaha

SKDP Dihapuskan di DKI Jakarta, Kabar Baik atau Buruk untuk Pelaku Usaha?

Diperbarui: 7 Agustus 2019   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dihapuskannya SKDP/ SKDU dalam layanan Perizinan Pemprov (PTSP) DKI Jakarta memangkas jangka waktu pendirian Badan Usaha (PT maupun CV). Hal tersebut tentunya merupakan kabar baik bagi Pelaku Usaha yang hendak mendirikan badan Usaha di DKI Jakarta.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau dikenal juga dengan nama Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan dokumen wajib yang dahulunya melekat sebagai dokumen legalitas usaha anda. 

Setiap berurusan dengan pihak Bank dan pihak Kantor Pajak sudah barang tentu SKDP dicantumkan sebagai salah satu dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan.

Walaupun kegunaannya hanya sebagai surat keterangan dan bukan merupakan izin usaha, SKDP tetap merupakan dokumen yang menjadi wajib untuk diajukan dan dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Namun sejak 6 Mei 2019, Tim Legalitaskita  mendapatkan informasi bahwa SKDP sudah tidak bisa diajukan di PTSP DKI Jakarta.

Hal tersebut diatur pada Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dalam menciptakan iklim kemudahan usaha di DKI dengan menghapuskan layanan SKDP/ SKDU.

Berdasarkan pengalaman yang ditemui oleh tim Legalitaskita,  SKDP/ SKDU dalam proses pengajuannya relatif banyak memakan waktu dan cenderung tidak  efisien dibandingkan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submiission (OSS).

Dari mulai harus verifikasi dengan cara datang langsung ke ptsp terdekat dan membawa dokumen  untuk mendapatkan akun ptsp, pengajuan online, lalu pengambilan dengan cara datang langsung ke PTSP terkait yang umumnya memakan waktu 4- 10 hari kerja.

Semoga peniadaan SKDP Di DKI dapat memberikan banyak kabar baik bagi para pelaku Usaha di DKI sehingga memudahkan para Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: SKDP ditiadakan di DKI, rumah tinggal bisa dijadikan domisili PT/ CV




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline