Lihat ke Halaman Asli

Larasati Latifa

Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Book "Regulasi Dalam Ekonomi Syari'ah"

Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku           : EKONOMI SYARIAH DALAM DINAMIKA HUKUM TEORI DAN PRAKTIK

Penulis                  : Muhammad Julijanto, dkk. 

Penerbit                : Gerbang Medis

Tahun Terbit       : 2022

Kota Penerbit      : Yogyakarta

Jumlah Halaman : 158

Reviewer                : Larasati Latifa_212111020_HES 5A

EFISIENSI BIROKRASI PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL di INDONESIA

Sertifikat halal bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dll merupakan hal yang wajib di Indonesia, karena pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk, bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian kehalalan produk bagi masyarakat. Masyarakat harus memperoleh informasi tentang kehalalan produk secara jelas, jujur, dan benar agar tidak menimbulkan kesesatan. Informasi tersebut dapat disampaikan secara lisan atau tulisan melalui brosur, iklan, atau media sosial lainnya. Persoalan kehalalan sebuah produk harus melewati uji laboratorium untuk memastikan apakah bahan baku, proses pembuatan, media kemasannya mengandung bahan tidak halal atau bahan halal. Kewajiban mencantumkan sertifikat halal pada produk yang diedarkan tercantum dalam UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014.

Birokrasi merupakan tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administrasi dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis.Dalam pelayanan penerbitan sertifikat halal selama ini, dilakukan sendiri oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) Pusat. BPJPH Daerah belum terbentuk, sehingga BPJPH tidak memiliki kantor perwakilan atau struktur rendah. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa pelaku usaha harus melewati jalur yang sangat panjang dan lama untuk memperoleh sertifikat halal. Agar kewajiban bersertifikat halal berjalan baik dan benar, maka perlu dibentuk BPJPH Daerah agar birokrasi penerbitan sertifikat halal berjalan efisiensi dan memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikat halal. 

REGULASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA dan PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline