Lihat ke Halaman Asli

Lapas Ambarawa

Lembaga Pemasyarakatan

4 Narapidana Lapas Ambarawa Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi Umum yang Diserahkan Langsung oleh Bupati Semarang dan Kalapas

Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok: HumasLasambawa

LAPAS AMBARAWA-17/08 Rabu, Lapas Ambarawa melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 yang dihadiri langsung oleh Bupati Semarang, Wakil Bupati Semarang, Ketua DPRD Kab. Semarang dan Forkopimda Kab. Semarang. Pada kesempatan ini Kalapas melaporkan kegiatan Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2022 dimana jumlah WBP Lapas Ambarawa 414 orang dan yang berhak diusulkan Remisi Umum sebanyak 250 orang terdiri dari RU-I 242 orang dan RU-II 8 orang yang lansung bebas 4 orang sisanya menjalani subsider pengganti denda dan telah melaksanakan program Asimilasi di Rumah. Penyerahan SK Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis kepada 5 Narapidana perwakilan WBP yang langsung diserahkan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha dengan didampingi Kalapas Ambarawa Agus Heryanto.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengucapkan selamat kepada Narapidana yang hari ini bisa langsung bebas setelah mendapatkan Remisi dan menyampaikan pesan agar lebih baik lagi jangan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, bersyukurlah bisa pulang pada hari ini carilah pekerjaan yang halal dan jadikanlah pelajaran atas tindak pidana yang telah dilakukan. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok: HumasLasambawa

Dok: HumasLasambawa

Dok: HumasLasambawa

Dok: HumasLasambawa

Dok: HumasLasambawa

Dok:HumasLasambawa




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline