Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Sebanyak 2 Orang WBP Lapas Terbuka Kendal Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Bebas Murni

Diperbarui: 1 September 2023   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Bebas Bersyarat, Dok. Tim Humas

Kendal -- Lapas Terbuka Kendal kembali mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat  dan C bebas murni karena habis masa pidana, Kamis (31/08/2023).

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

WBP inisial "S" tersebut mutasi ke Lapas Terbuka Kendal pada bulan Juni Tahun 2022 yang kemudian dibebaskan setelah melalui program pembinaan dengan baik di Lapas sehingga ia berhak mendapatkan program integrasi PB, menurut tanggapan para Anggota atas rekomendasi Wali Pemasyarakatan yang kemudian keputusan tersebut disetujui oleh Kalapas Terbuka Kendal.

Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy, menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.

"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya," tutur Rusdedy.

"Dan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat". tambahnya.

Lebih lanjut, Kalapas Terbuka Kendal juga mengharapkan WBP yang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat maupun yang bebas murni ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline