Lihat ke Halaman Asli

Lamya Nurul Fadhilah

Mahasiswi Pascasarjana Hukum

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Diperbarui: 19 Oktober 2019   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Penyelesaian sengketa bisnis syariah dapat dilaksanakan melelui dua cara, yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah penyelesaian melalui pengadilan, sedangkan melalui non litigasi berarti di luar pengadilan. penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ada banyak jenisnya, yaitu melalui arbitrase, negoisasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli.

Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999). sedangkan mediasi merupakan sebuah interaksi sosial pada sat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertimbangkan.

Selain itu penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang telah berubah menjadi BASYARNAS, dan Pusat Penyelesaian Perselisihan Bisnis Indonesia (P3BI). dimanapun tempat penyelesaian persengketaan bisnis syariah, sudah selazimnya untuk tetap memperhatikan dan meninjau kembali permasalahan yang terjadi, dan untuk tetap berlandaskan syari'ah Islam dalam penyelesaiannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline