Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sumsel

Instansi Pemerintah

Kemenkumham Sumsel Gelar Dialog RUU KUHP di Lima Perguruan Ringgi Palembang

Diperbarui: 28 September 2022   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kemenkumham Sumsel Gelar Dialog RUU KUHP di Lima Perguruan Tinggi Palembang

Palembang. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Keliling Dalam Rangka Kegiatan "Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)" pada 5 (lima) perguruan tinggi di Palembang, Selasa 27 September 2022.

"Kita menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa, serta akademisi, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 1.400 Peserta", ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing.

Ave menjelaskan kegiatan Dialog ini merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, digelar di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurut Ave, tujuan Dialog RUU KUHP serentak ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari rancangan KUHP.

"Selain itu, kegiatan ini sebagai wujud sosialiasi yang masif untuk menyongsong pengesahan RUU KUHP mendatang", kata Ave Sihombing.

Lebih lanjut dijelaskannya, para penyuluh hukum menyampaikan materi tentang RUU KUHP,  KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun dan telah direvisi secara parsial. Oleh karena itu, KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

Di dalam RKUHP terdapat 37 Bab dan 632 Pasal yang terdiri dari 2 buku. Yaitu, Buku Kesatu (Aturan Umum) dan Buku Kedua (Tindak Pidana). Jumlah pasal RKUHP sedikit lebih banyak dari KUHP Lama sebanyak 569 Pasal. Hal ini merupakan konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RKUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.

RUU KUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi Tindak Pidana (Buku Kedua RUU KUHP)

Semua Tim terlibat secara bergantian menyampaikan isu Krusial diantaranya yg lagi hangat dikalangan masyakat saat ini yakni pemidanaan terhadap penghinaan Presiden dan Wapres, Penistaan  Agama, Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, dan Kohabitasi (dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline