Lihat ke Halaman Asli

Kurnia Trisno Yudhonegoro

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Ibu Kota Baru dan Republik Federal

Diperbarui: 4 September 2019   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber : Bappenas 2019)

16 Agustus 2019, Sejarah mencatat bahwa Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tahunan mengajukan izin kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memulai proses pemindahan ibukota. Dengan pengajuan izin tersebut, maka dimulailah proses pemindahan ibukota yang salah satunya adalah merevisi beberapa undang-undang serta penyusunan suatu UU ibukota baru.

Pemindahan ibukota dilakukan dengan beberapa alasan seperti daya dukung Jakarta yang sudah tidak mumpuni, pemerataan ekonomi dan lokasi yang lebih "sentral". Dalam kesempatan kali ini penulis akan mencoba memberi suatu pandangan yang mungkin beberapa pembaca akan beranggapan cukup "nyeleneh", namun menurut hemat penulis sangat krusial untuk setidaknya dijadikan bahan renungan.

Pertama, mari kita lihat sistem beberapa negara yang melakukan pemindahan ibukota :

No.

Nama Negara

Sistem Tata Negara

Ibukota Lama

Ibukota Baru

1

Australia

Federasi Parlementer

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline