Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Cara Tepat dan Cepat Mengurus Dokumen Kependudukan

Diperbarui: 31 Juli 2021   05:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mengurus dokumen. (Diolah kompasiana dari Sumber gambar: Kompas.com | Audia Natasha Putri)

Pernah mengurus pembuatan KTP, SKCK, akta, surat domisili, surat warisan, balik nama, dan lain sebagainya?

Apakah Kompasianer pernah mengalami kendala dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut?

Ataukah sebaliknya? Selama ini merasa selalu punya pengalaman mulus ketika mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Seperti yang kita ketahui --meski kadang terasa merepotkan-- dokumen-dokumen tersebut sangatlah penting. Apalagi untuk mengakses program dan menerima bantuan dari pemerintah.

Kompasianer, tahukah Anda langkah-langkah untuk mengurus ragam dokumen kependudukan? Kendala apa yang dilalui? Apa saja kiat, nasihat, saran, tahapan apa saja yang mesti dilalui supaya sesuai dengan prosedur?

Misalnya saat mengurus akta lahir, dokumen penyerta apa yang perlu disiapkan? Perlu kah difotokopi sebelumnya? Berapa rangkat? Loket apa yang kita tuju di Kantor Kelurahan? Perlu waktu berapa lama sampai dokumen tersebut selesai?

Silakan buat konten untuk topik ini. Bisa berupa pengalaman, tahapan, kiat, saran, dan lain sebagainya.

Tambah label Mengurus Dokumen (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Optimasi kontenmu di Kompasiana!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline