Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] RKUHP Disahkan, Kebebasan Sipil Dipertanyakan

Diperbarui: 19 September 2019   04:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi diolah dari thawornnurak/Shutterstock

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan berpotensi merusak komitmen bernegara untuk melindungi politik warga.

Sejumlah delik yang tercantum dalam RKUHP memuat pasal karet, seperti living law; penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga negara; dan kesusilaan.

DPR sendiri, melalui Panita Kerja sudah menjadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019) untuk membahas RKUHP yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Apa tanggapan Kompasianer mengenai segera disahkannya RKUHP ini? Silakan tulis opini/pendapatnya dengan menambahkan label Pengesahan RKUHP (menggunakan spasi) pada setiap artikel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline