Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Menyikapi Pemblokiran Tik Tok

Diperbarui: 4 Juli 2018   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah memblokir aplikasi komunitas video kreatif yang kini digandrungi para remaja, Tik Tok. Kominfo beralasan dalam aplikasi Tik Tok banyak konten negatif dan tidak pantas untuk anak-anak.

"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," ujar Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, saat dihubungi oleh Kompas.com.

Pemblokiran aplikasi Tik Tok oleh pemerintah Indonesia juga menuai pro-kontra di media sosial. Kebanyakan menganggap tindakan ini merupakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.

Sementara itu, bagi pihak yang setuju dengan pemblokiran, menganggap bahwa aplikasi Tik Tok tidak bermanfaat.

Ada juga yang lebih berada di antara keduanya, mereka setuju untuk diblokir dengan catatan literasi digital kita sudah mumpuni. Selama ini pemerintah dinilai hanya memblokir tanpa pernah memberikan literasinya.

Kompasianer, sampaikan pendapat, opini, atau pandangan Anda tentang fenomena Tik Tok di Indonesia dan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah dengan mencantumkan label: Tik Tok Diblokir (Tanpa spasi) pada artikel Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline