Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Beda Cara Pandang Jokowi dan Prabowo Atasi Masalah Lubang Bekas Galian Tambang

Diperbarui: 18 Februari 2019   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan No JUrut 2, Prabowo Subianto mengambil undian pertanyaan saat Debat Kedua Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sesi debat kedua Pilpres 2019, persoalan tambang menjadi topik yang muncul dan menjadi pembahasan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan calon presiden nonor urut 02, Prabowo Subianto.

Dalam hasil undian pertanyaan dari panelis, menyatakan, hingga tahun 2018 terdapat sekitar 8 juta hektar lubang tambang belum direklamasi dan 500.000 hektar terindikasi area tambang tanpa izin.

Dalam pertanyaannya, panelis ingin mengetahui bagaimana langkah konkret dalam mengatasi masalah lingkungan dan sosial ekonomi yang diakibatkan dari lubang bekas tambang.

Ketegasan penegakan hukum

Menanggapi pertanyaan itu, Prabowo menilai persoalan ini sudah sering ia dengar sejak bertahun-tahun lalu. Menurutnya, lubang tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan terkait tak lepas karena ada kolusi antara pejabat setempat dan pengusaha.

"Sehingga, kalau perusahaan-perusahan swasta itu meninggalkan persoalan-persoalan seperti tadi, lubang-lubang yang tidak ditutup, ya akhirnya dia lolos. Dia tidak akan dikejar, tidak akan ditindak," ungkap Prabowo saat mengikuti debat di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Prabowo memandang, persoalan itu sudah diwarisi sejak puluhan tahun dan sering terulang. Ia menekankan pentingnya ketegasan negara untuk berani menindak pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terhadap lingkungan dalam aktivitas pertambangan.

Baca juga: Bupati Kukar Curhat ke KPK soal Sulitnya Mengatasi Lubang Bekas Tambang

"Jadi situasi yang dibutuhkan sekarang adalah suatu pemerintah yang tegas yang berani untuk menindak. Tetapi, kita juga tahu bahwa banyak perusahaan-perusahaan itu sudah enggak ada di Indonesia. Dia sudah eksploitasi. Dia berangkat, nah ini yang jadi repot," ujarnya.

Namun ia, meyakini proses hukum terhadap perusahaan tambang asing yang tak bertanggung jawab itu bisa dituntaskan lewat kerja sama internasional.

"Kita harus lebih galak lagi untuk mengejar pelanggar-pelanggar pencemaran lingkungan hidup dan yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang dia harus melaksanakan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline