Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dugaan Pelanggaran Fintech, Paling Banyak Aduan dari Jakarta

Diperbarui: 11 Desember 2018   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menghimpun 1.330 pengaduan terkait dugaan pelanggaran aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending. Pengaduan berasal dari hampir dari semua provinsi, tepatnya 25 provinsi.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari pengaduan itu, sebagian besar merupakan laporan dari warga DKI Jakarta .

"Kenapa? Nampaknya terjadi karena info soal aplikasi pinjaman online lebih cepat berkembang di DKI Jakarta," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).

Jeanny mengatakan, pengaduan dari Jakarta sebanyak 36,07 persen. Namun, melihat banyaknya aduan dari provinsi lain, menunjukkan bahwa masalah pinjaman online bukan hanya permasalahan di wilayah Jakarta.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Fintech: Bocorkan Data Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Provinsi terbanyak kedua yang membuat pengaduan dari Jawa Barat sebesar 27,24 persen, dilanjutkan dengan pengaduan dari Banten sebesar 9,80 persen, dari Jawa Timur sebesar 8,30 persen, dari Jawa Tengah sebesar 7,10 persen, dari Sulawesi Utara sebesar 1,58 persen, dan provinsi lainnya sebesar 7,47 persen.

"Tapi yang melapor ini belum tentu mewakili semua korban. Bisa jadi ada korban yang belum mengadu karena tidak tahu informasinya, mungkin karena malu," kata Jeanny.

Dari data LBH, sebagian besar pengadu, tepatnya 72 persen merupakan perempuan. Mereka mengaku diintimidasi saat ditagih pembayaran oleh petugas aplikasi pinjaman online, bahkan ada yang dilecehkan secara seksual.

Jeannya mengatakan, sebenarnya besaran uang yang dipinjam di aplikasi tersebut tidak terlalu besar, rata-rata tak lebih dari Rp 2 juta. Namun, saat penagihan, mereka dituntut membayar berkali lipat karena bunga yang sangat tinggi.

LBH Jakarta menghimpun 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online. Selain bunga yang sangat tinggi, biaya adminnya juga tidak jelas. Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup Whats App yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam. Di grup tersebut, petugas di aplikasi pinjaman online itu akan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa ornag tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline