Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Gubernur DKI akan Beri Nama 3 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Diperbarui: 24 November 2018   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi nama pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah terlanjur berdiri.

Ketiga pulau yang akan diberi nama adalah Pulau C, D, dan G.

"Nanti ya, Senin, saya umumkan namanya," kata Anies kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: Anies Ingin Pulau Reklamasi Jadi Ruang Publik dan Ada Perkampungan

Ketiga pulau ini diberi nama lantaran akan segera dibangun dan dikelola.

Selain itu, akan ada warga yang tinggal di pulau-pulau itu. Anies mengatakan, kemungkinan tidak ada pulau di dalam nama itu.

"Itu bukan pulau sebenarnya, tetapi kawasan. Yang benar pantai, seperti Pantai Indah Kapuk. Jadi 'P' itu sebenarnya pantai," ujarnya. 

Baca juga: Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Tak Takut Digugat Pengembang

Sebelumnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola tanah hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.

Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G. Ketiga pulau itu dibangun pengembang swasta yang sudah mengantongi HGB.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline