Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

Diperbarui: 15 Januari 2019   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivis Ratna Sarumpaet saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam. Ratna ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Dua pasal digunakan untuk menjerat Ratna yakni Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga dengan Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Atas jeratan pasal berlapis tersebut, Ratna terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. 

Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet, Bukti-bukti dan Para Saksi yang Bicara

"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam. 


Sehari sebelumnya, Rabu (3/10/2018), Ratna Sarumpaet secara terbuka membuat pernyataan bahwa dirinya bukan korban penganiayaan.

Pernyataan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan dinyatakan oleh Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Ratna menegaskan bahwa bengkak di wajahnya akibat operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 Oktober 2018. Dia membantah ada penganiayaan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Tidak Ada Penganiayaan, Itu Hanya Cerita Khayal

Sehari setelah itu, Kamis (4/10/2018) malam, dia ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile, transit di Turki.

Ternyata, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pencekalan kepada perempuan yang selalu bersuara lantang itu.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah kliennya hendak melarikan diri. Ratna berangkat ke Cile untuk menjadi pembicara di The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ratna Sarumpaet Hendak Melarikan Diri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline