Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg

Diperbarui: 21 September 2018   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membawa angin segar bagi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Setelah melakukan berbagai gugatan dan pelaporan, Taufik yang merupakan eks koruptor lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pileg 2019.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukkan dalam DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg

"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.

Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakart Pusat, Sabtu (4/1/2017).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"(Dasarnya) terkait edaran KPU RI tentang tindak lanjut putusan MA," kata Betty.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline