Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Yusril: Pemprov Bayar Uang Pengembang dari Mana? Pasti Kan Uang Rakyat

Diperbarui: 13 Januari 2018   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan siap membayar ganti rugi kepada pengembang terkait rencana pembatalan sertifikat Pulau Reklamasi.

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti kan pakai uang APBD, uang rakyat," kata Yusril dalam salah satu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.

Selain merugikan masyarakat dari sisi APBD, pencabutan sertifikat HGB hanya akan membuat pulau-pulau yang sudah dibuat pengembang akan sia-sia. Padahal, semestinya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Baca juga : DKI Siap Kembalikan Uang Rp 483 Miliar dari Pengembang Reklamasi

 "Pulaunya ini kan sudah jadi, kalau enggak dipakai mau diapakan? Mubazir kan nantinya," ucap Yusril.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat mengatakan, Pemprov DKI siap mengembalikan uang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang telah dibayar pengembang pulau reklamasi.

 "Kami siap (mengembalikan) dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami yakin untuk menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Rencana itu merupakan kelanjutan dari upaya Pemprov DKI Jakarta membatalkan sertifikat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pada akhir Desember 2017, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

 Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline