Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Begini Alur Penyerahan 7 Juta Dollar AS untuk Novanto dan Anggota DPR

Diperbarui: 1 Desember 2017   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diwawancarai seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan alur penyerahan uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) saat duduk di bangku terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11/2017).

Salah satunya penyerahan uang yang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya.

"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.

 

Pemberian Akhir 2011

Awalnya, beberapa pengusaha dalam proyek e-KTP berkumpul di kediaman Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepada anggota DPR, diberikan melalui teman dekatnya yang juga pengusaha, yakni Made Oka Masagung.

(Baca juga : KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP, Informasi Penting)

Dalam pertemuan selanjutnya, menurut Andi, Novanto dan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terus menagih jatah atau fee sebesar 5 persen yang akan diberikan kepada anggota DPR.

Menurut Andi, di antara anggota konsorsium pelaksana e-KTP telah disepakati bahwa uang untuk anggota DPR akan disediakan oleh Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Waktu itu kami beritahu kepada Anang, commitment fee DPR yang 5 persen sudah ditagih, karena uang untuk DPR ada di kamu, di software dan hardware," kata Andi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline