Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sri Mulyani: Saya Senang kalau Makin Banyak Orang Menceritakan Dia Kaya...

Diperbarui: 27 November 2017   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengungkapkan sering berbelanja hingga miliaran rupiah saat diwawancara oleh Najwa Shihab, baru-baru ini.

Hal itu menimbulkan pertanyaan dari netizen apakah Fredrich menunaikan kewajiban pajaknya secara teratur, sementara dia membuka di hadapan publik tentang kemampuannya belanja sampai miliaran rupiah.

 Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika ada orang yang secara sukarela menyatakan kemampuan finansialnya di hadapan publik. Hal itu dinilai berguna dan turut membantu petugas pajak untuk memeriksa ketaatan yang bersangkutan sebagai wajib pajak (WP) di Indonesia.

 "Saya senang sebetulnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil segala macam, itu bagus. Karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure. Kami tinggal melakukan (pengecekan) saja," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017).

Baca juga : Besuk Novanto, Fredrich Yunadi Bawa Sebuah Dokumen

 Sri Mulyani menilai, informasi seputar harta kekayaan seseorang dari publik merupakan bekal yang berguna bagi petugas pajak dalam melaksanakan pekerjaannya.

Meski begitu, dalam menjalankan tugas, Sri menegaskan petugas pajak tetap menjunjung tinggi asas konfidensial dan tidak akan memberi tahu ketika sedang memeriksa data keuangan seseorang.

 "Data WP adalah rahasia, apa yang kami lakukan adalah menghormati WP karena WP itu, menurut Undang-Undang Pajak kita, adalah self assess. Jadi, kalau punya uang Rp 1 miliar, atau Rp 100 miliar, anda harusnya melaksanakan assessment sendiri lalu melakukan kewajiban perpajakan seperti yang diamalkan oleh undang-undang," tutur Sri.

 Jika ada orang tertentu yang sampai berani mengungkap bahwa dia memiliki banyak harta, menurut Sri, sudah seharusnya juga memiliki kesadaran untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Bila itu tidak dilakukan, justru akan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat.

 "Mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu, sebaiknya lihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)-nya dulu, jangan sampai nanti malah pada bingung masyarakatnya. Kelihatannya juga enggak bagus buat masyarakatnya," ujar dia.


 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline