Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bantah Terima Suap, Mengapa Siti Fadilah Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK?

Diperbarui: 9 Juni 2017   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membantah seluruh isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembelaannya, menteri yang menjabat di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengakui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Lantas, mengapa tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, tiba-tiba Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK?

"Iya benar, yang dikembalikan Rp 1.350 miliar pada hari Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut supaya Siti membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaksa menilai, Siti terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.

Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar.

Baca: Kasus Alkes, Siti Fadilah Supari Kembalikan Rp 1,350 Miliar kepada KPK

Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Selain dinilai merugikan negara Rp 6,1 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline