Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pengacara: Rizieq Marah Besar Ditetapkan sebagai Tersangka

Diperbarui: 30 Mei 2017   02:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kuasa hukum dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya saat ini tengah marah besar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi pada kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Rizieq akan melawan hal itu dengan tim pengacaranya.

"Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Chat WhatsApp, Apa Tanggapan Rizieq?

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional.

Rizieq sendiri saat ini berada di Arab Saudi karena menolak namanya terseret dalam kasus itu.

Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.

"Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan," kata Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin. Sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi tetapi tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.

Baca juga: Ini Pasal yang Dikenakan ke Rizieq dalam Kasus Chat WhatsApp




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline