Lihat ke Halaman Asli

Komar

Menyajikan berita teraktual dan terpercaya

Berkas Hak Angket terhadap Plt Gubernur Aceh Diserahkan ke Pimpinan DPRA

Diperbarui: 22 Oktober 2020   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perwakilan anggota DPRA yang mendukung hak angket menyerahkannya ke Pimpinan DPRA, Istimewa

Banda Aceh - Berkas hak angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hak angket merupakan tahapan lanjutan dari penggunaan hak interpelasi.

Berkas tersebut diserahkan oleh perwakilan penggunaan hak angket anggota DPRA yang diterima langsung oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, Kamis, 22 Oktober 2020.

Anggota Komisi II DPRA dari Fraksi PAN, Irpannusir, mengatakan ada 55 lebih anggota dewan yang menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Dengan rincian dari fraksi PAN, fraksi Gerindra, fraksi PNA, fraksi PAN, fraksi PKS dan fraksi Golkar.

"Seluruh ketua fraksi tersebut yang menyetujui penggunaan hak angket hadir bersama para inisiator saat menyerahkan hak angket kepada pimpinan DPRA," kata Irpannusir.

Dia pun mengaku dirinya merupakan salah satu inisiator dari hak angket tersebut. Adapun inisiator lainnya adalah politisi dari Partai PNA, M. Rizal Falevi Kirani, politisi Partai PA, Tarmizi SP dan politisi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan.

Perwakilan anggota DPRA serahkan hak angket ke Pimpinan DPRA, Istimewa

Irpannusir yang juga Juru Bicara (Jubir) penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan hak angket tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Hak angket tersebut akan segera dibawa ke paripurna. Untuk jadwalnya tergantung pada Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan besok pukul 10.00 Wib," tutur Irpannusir

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa, penggunaan hak angket itu akan mengarah pada pemakzulan atau impeachment Gubernur. "Arahnya akan kesana," tegasnya.

Sebelumnya, Selasa, 29 September 2020, DPRA menolak jawaban Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi. Penolakan itu dibacakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi, di rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA.

Rapat paripurna DPRA itu, dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang didampingi Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang didampingi Wakil I DPRA, Dalimi, Wakil II DPRA, Hendra Budian dan Wakil III DPRA, Safaruddin.

Sekwan DPRA, Suhaimi, dalam membacakan keputusan tersebut menyampaikan, DPRA menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan oleh DPRA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline