Lihat ke Halaman Asli

Komar

Menyajikan berita teraktual dan terpercaya

Panwaslih Aceh Siap Mengawasi Pilkada Serentak

Diperbarui: 30 September 2020   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Panwaslih Aceh, Komar

Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh siap bekerja dalam rangka mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 ataupun tahun 2024.

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah mengatakan, memang benar bahwa ada keputusan dalam ketentuan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang menyatakan Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022.

"Panwaslih Aceh saat ini sedang menunggu keputusan kapan Pilkada di Aceh akan dilaksanakan. Mengikuti ketentutan dalam UUPA ataupun ketentuan Pemerintah Pusat," kata Faizah kepada wartawan, di Banda Aceh, Selasa, 29 September 2020.

Kemudian, lanjutnya, baru setelah ada keputusan tersebut, penyelenggara melakukan beberapa hal untuk persiapan itu sendiri. Dimasa persiapan itu, biasanya dipersiapkan seperti perangkat organisasi.

"Dalam hal ini kita harus siapkan, perangkat-perangkat. Kalau dari sisi kami itu ada namanya pengawas Ad Hoc. Kemudian juga pengajuan anggaran, dikarenakan Pilkada menggunakan uang daerah melalui hibah," tutur Faizah.

Faizah menyampaikan, setelah itu, kemudian ada juga keputusan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang tahapan berikutnya.

"Baru setelah itu kita dari pihak pengawas ini akan mengawasi tahapan Pilkada tersebut. Namun, hingga kita belum ditetapkan, apakah dilaksanakan pada 2022 atau tidak," ujar Faizah.

Ketua Panwaslih Aceh, Komar

Faizah juga menegaskan, apapun keputusan nantinya Panwaslih Provinsi Aceh baik yang ada di Kabupaten/Kota siap untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2022 atau 2024.
"Inikan level pelaksana bukan pengambil kebijakan, jadi Panwaslih di Aceh terus menunggu sampai ada keputusan itu. Intinya kami selalu siap," tegasnya.

Terkait, apakah ada pembentukan pengawasan lain, Faizah menjelaskan, jika melihat irama dari UU Pemilu itukan Panwaslih Aceh sama dengan Bawaslu di Provinsi lain di Indonesia, tugasnya adalah mengawasi Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, pasal itu di cantumkan dalam UU No. 7. Selanjutnya, pasal itu dilakukan yudisial review oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat itu. Sehingga pasal di UUPA itu hidup kembali.

Didalam pasal UUPA itu sendiri menyebutkan bahwa, nanti di Pilkada akan di bentuk Panwaslih oleh badan pengawas nasional berdasarkan usulan dari DPRA atau DPRK.

"Nah, dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi terkait Pilkada Aceh 2022 dengan DPRA, kita juga ikut disertakan di undang sebagai salah satu peserta," imbuh Faizah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline