Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Pemangkasan Jumlah Bandara Internasional dan Pekerjaan Rumah Lainnya

Diperbarui: 6 Februari 2023   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan.| Dok. Shutterstock/Sony Herdiana via Kompas.com

Jumlah bandara internasional di Indonesia dikabarkan akan dikurangi menjadi 14-15 buah dari sebelumnya yang berjumlah 32 buah, informasi ini berdasarkan berita di Kompas.com (2/2/23).

Sedangkan bandara internasional yang lain hanya diperuntukan untuk penerbangan umrah dan haji, pelaksanaan dari keputusan ini masih dirumuskan oleh Kemenhub termasuk apakah artinya bandara-bandara tersebut tidak akan lagi melayani penerbangan internasional berjadwal dari maskapai-maskapai di dunia.

Keputusan ini patut diapresiasi sebagai langkah menuju keefisienan dan keefektifan serta pemaksimalan operasional bandara internasional di Indonesia akan tetapi pekerjaan rumah kita pada transportasi udara tidak hanya pada bandara internasional ataupun mendorong percepatan fase pemulihan maskapai pasca pandemi saja.

Salah satunya adalah penyeimbangan antara permintaan dan ketersediaan kursi pada penerbangan domestik, di mana pada berita tersebut salah satu menteri kita mengatakan bahwa saatnya kini maskapai nasional berkonsentrasi pada konektivitas pada pasar domestik yang dapat diartikan bahwa maskapai maskapai yang beroperasi di tanah air akan berfokus untuk memenuhi permintaan kursi penerbangan domestik.

Langkah ini diambil atas dasar komposisi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara di Indonesia yaitu 70:30, di mana 70% tersebut merupakan wisatawan nusantara dan 30% wisatawan asing.

Bagaimana kira-kira maskapai tersebut akan memenuhi kebutuhan transportasi udara di dalam negeri ketika jumlah kapasitas maskapai telah berkurang selama pandemi sebagai akibat dari pengembalian beberapa jumlah pesawat ke pihak leasing.

Keadaan dan kondisi tersebut memang tidak hanya berdampak pada kapasitas yang berkurang tapi juga adanya pengurangan rute dan frekuensi penerbangan. 

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara diperlukan kapasitas dari para maskapai baik melalui jumlah pesawat dan utilisasi pesawat pada rute dan frekuensi penerbangan.

Ilustrasi Bandara Internasional Kualanamu (sumber foto: Kompas.com)

Menurut penuturan bapak menteri di Kompas.com jumlah pesawat kita kini berjumlah 140 unit dari semua maskapai nasional kita, jumlah ini belum termasuk pesawat dari maskapai-maskapai yang dikelola oleh perusahaan swasta yang beroperasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline