Lihat ke Halaman Asli

Ko In

TERVERIFIKASI

Berikan senyum pada dunia

Lampu Kuning Kedip-kedip pada Bus dan Truk Ternyata Punya Makna Inspiratif

Diperbarui: 5 Mei 2017   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.busmania.com

Aksi inspiratif itu jauh dari kata mencari sensasi dan haus akan perhatian. Tidak mementingkan publikasi tetapi mementingkan manfaat untuk banyak orang sebagai tujuan.

Aksi inspiratif bukan alat promosi diri agar terkenal dan pendapatnya jadi trending topic. Foto aksinya menjadi viral. Menjadi ulasan dan diskusi di koran, tabloid dan majalah. Namun setelah itu hilang begitu saja. Tidak membekas.

Masa kecil sampai remaja terbiasa naik bus yang melayani jurusan berbagai kota di Jawa Tengah. Ada pengalaman membekas khususnya saat duduk di dekat atau di belakang pengemudi bus. Karena lebih leluasa melihat pemandangan di depan. Termasuk melihat bagaimana perilaku pengemudi kendaraan bermotor saat di jalan raya yang menghubungkan kota-kota di Jawa Tengah.

Melihat dengan jelas bagaimana para pengemudi truk dan bus yang datang dari arah berlawanan. Atau yang ada di depan bus yang ditumpangi. Selalu memberi tanda lampu kuning yang berkedip-kedip atau sign sebelah kanan pada saat akan dan sedang  mendahului kendaraan di depannya.

b-brilio-net-590b15e9589373a60fc7ddbd.jpg

Demikian pula memberi tanda kedipan lampu kuning di sebelah kiri usai mendahului kendaraan lain yang disalib dan kembali ke jalur jalan sebelah kiri.

Kedipan lampu berwarna kuning dari pengemudi bus dan truk saat akan dan sedang mendahului kendaraan di depannya. Waktu itu menjadi pertanyaan yang selalu mengganggu setiap kali melakukan perjalanan keluar kota bersama keluarga. Apa artinya?

Usaha mencari jawaban dengan membuka undang-undang no 13 tahun 1980 tentang Jalan tidak  menjelaskan apa makna memberi tanda lampu kuning berkedip-kedip dari para sopir atau pengemudi bus dan truk. Sebab pada waktu itu mobil pribadi jenis sedan, jeep atau minibus sangat jarang memberikan tanda yang sama saat mendahului kendaraan di depannya.

Waktu terus berlalu sampai terbit undang-undang no 14 tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Namun upaya mencari jawaban tentang kedipan dari pengemudi bus dan truk lewat lampu sign atau righting tidak ditemukan secara jelas walau sudah menyinggung tentang aturan pelanggaran lampu isyarat.

 Waktu juga akhirnya memampukan nalar untuk  memahami arti kedipan lampu dari para sopir bus dan truk. Mereka menghidupkan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda akan mendahului kendaraan di depannya sekaligus memberi tanda kendaraan di belakangnya untuk tidak mendahului.

Selain itu sebagai tanda bagi kendaraan dari arah berlawanan untuk mengurangi kecepatan dan memberi kesempatan saat bus atau truk sedang mendahului kendaraan di depannya. Sebab tidak jarang jalan bus atau truk lambat karena beban yang diangkutnya.

Aksi saling menghargai dan menghormati sesama pemakai jalan diantara para pengemudi truk dan bus. Meninggalkan kesan mendalam dan menginsipirasi untuk melakukan hal serupa saat mengendarai sepeda motor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline