Lihat ke Halaman Asli

Kintan Anindita

An ESTP person and a newbie blogger

Ingin Menjadi Calon Pekerja Cerdas? Ini Hal yang Harus Diperhatikan!

Diperbarui: 13 November 2019   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini sepertinya sudah tidak asing lagi mendengar berita mengenai maraknya lulusan perguruan tinggi yang menolak tawaran pekerjaan di suatu perusahaan hanya karena nominal gaji yang dianggapnya tidak sepadan. 

Namun, sadarkah anda bahwa sebenarnya gaji bukanlah satu-satunya hal penting yang harus diperhatikan oleh para calon pekerja?

Dalam proses pencarian kerja, para calon pekerja biasanya cenderung hanya fokus memperhatikan sisi pekerjaan, nominal gaji atau lingkungan kerjanya saja. 

Sebenarnya, ada pula dua hal yang tidak kalah penting namun sering terlewatkan oleh calon pekerja dalam menilai suatu pekerjaan atau perusahaan impian mereka. 

Dua hal tersebut yaitu bagaimana potensi resiko kecelakaan kerja dan bagaimana upaya pencegahan serta penanggulangan yang diterapkan di perusahaan. Untuk menilai hal ini, calon pekerja dapat melihat dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang diterapkan di perusahaan. 

Ini menjadi penting karena tanpa disadari SMK3 cukup mempengaruhi banyak hal seperti tingkat produktivitas, kenyamanan, dan kesehatan mental para pekerja, selain tentunya dapat menghindarkan pekerja dari resiko kecelakaan kerja.

Jika diperhatikan lebih jauh lagi, sumber daya manusia ternyata merupakan salah satu faktor terbesar penyebab terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, dan sebagian kecil lainnya adalah karena adanya faktor teknis. BPJS Ketenagakerjaan menerima data kasus kecelakaan kerja terjadi sebanyak 157.313 kali sepanjang tahun 2018. 

Sedangkan 58,76% dari total angkatan kerja Indonesia merupakan tamatan SMP ke bawah, berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik pada Agustus 2018. Hal ini menunjukkan bahwa peran sistem manajemen perusahaan memang sangat penting dalam memilih sumber daya manusia yang kompeten untuk dipekerjakan sebagai salah satu upaya untuk menghindari resiko kecelakaan kerja. 

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja lebih dan memiliki potensi resiko kecelakaan yang tinggi sudah dipastikan wajib menerapkan SMK3 pada sistem manajemen perusahaannya. 

Namun, bukan berarti jika jumlah pekerja tidak mencapai 100 orang lantas perusahaan bisa mengabaikannya dan tidak merasa penting untuk menerapkan SMK3, karena pada dasarnya semua pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan pasti memiliki resiko tersendiri dan memiliki potensi kecelakaan kerja. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2012 dan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 87.

Penilaian SMK3 yang diterapkan di suatu perusahaan, dapat dilakukan dengan melihat beberapa panduan prinsip dasar SMK3 yang seharusnya diintegrasikan oleh perusahaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline