Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Mengetahui Apa Itu Konstitusi, Negara, dan Kewarganegaraan

Diperbarui: 16 Maret 2020   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya mengetahui mengenai negara sendiri. Beberapa diantaranya mengetahui apa itu konstitusi, negara, dan kewarganegaraan, karena telah banyaknya warga Indonesia yang kurang memahami hal tersebut dan menyamakannya. Oleh sebab itu disini membahas secara singkat apa itu konstitusi, negara, dan kewrganegaraan itu sendiri.

Pertama-tama, penyebutan konstitusi diambil dari istilah Perancis yakni constituer, yang berarti membentuk. Dalam penafsiran Wirjono Projodikoro, constituer dalam pemakaian istilah konstitusi bisa diartikan sebagai peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.

Pada perkembangan berikutnya, istilah konstitus dianggap sebagai suatu bentuk undang-undang dasar yang merupakan terjemahan dari grondwet (Bahasa Belanda). Wet artinya undang-undang, sementara grond berarti tanah atau dasar, maka pada masa itu sudah diartikan bahwasannya grondwet adalah undang-undang dasar.

Dari beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian konstitusi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. (Suratman, 2017: 46)

Pada mulanya kehadiran paham konstitusionalisme adalah untuk membatasi pemerintahan, agar jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk mematuhi hukum dan peraturan. Kemudian pada perkembangannya, lebih memfokuskan pengertiannya sebagai pemerintahan yang menyelenggarakan kekuasaannya dengan berdasarkan pada konstitusi (undang-undang dasar).

Pada perkembangan peradaban dunia saat ini, konstitusi seringkali dibuat harus mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya, konstitusi (undang-undang dasar) suatu negara dituntut untuk berubah. (Umi Salamah, 2017: 49).

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi merupakan dasar yang dapat membatasi pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tidak bersifat absolut, mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. 

 Pengertian negara secara estimologis merupakan terjemahan dari kata "state" (Inggris); "staat" (Belanda); atau "etat" (Perancis) yang berasal dari kata latin "status" dan "statum" yang artinya keadaan tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.

Sedangkan secara terminologis, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yakni unsur-unsur dari suatu negara yang berdaulat/negara yang merdeka yakni masyarakat (rakyat), wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.(Munir, 2017: 34)

Sedangkan kewarganegaraan sendiri pada blog dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan, memiliki arti keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline