Mohon tunggu...
Kuntum Khaira Ummah (19170038)
Kuntum Khaira Ummah (19170038) Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya seseorang yang ingin belajar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Mengetahui Apa Itu Konstitusi, Negara, dan Kewarganegaraan

16 Maret 2020   00:27 Diperbarui: 16 Maret 2020   01:42 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya mengetahui mengenai negara sendiri. Beberapa diantaranya mengetahui apa itu konstitusi, negara, dan kewarganegaraan, karena telah banyaknya warga Indonesia yang kurang memahami hal tersebut dan menyamakannya. Oleh sebab itu disini membahas secara singkat apa itu konstitusi, negara, dan kewrganegaraan itu sendiri.

Pertama-tama, penyebutan konstitusi diambil dari istilah Perancis yakni constituer, yang berarti membentuk. Dalam penafsiran Wirjono Projodikoro, constituer dalam pemakaian istilah konstitusi bisa diartikan sebagai peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.

Pada perkembangan berikutnya, istilah konstitus dianggap sebagai suatu bentuk undang-undang dasar yang merupakan terjemahan dari grondwet (Bahasa Belanda). Wet artinya undang-undang, sementara grond berarti tanah atau dasar, maka pada masa itu sudah diartikan bahwasannya grondwet adalah undang-undang dasar.

Dari beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian konstitusi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. (Suratman, 2017: 46)

Pada mulanya kehadiran paham konstitusionalisme adalah untuk membatasi pemerintahan, agar jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk mematuhi hukum dan peraturan. Kemudian pada perkembangannya, lebih memfokuskan pengertiannya sebagai pemerintahan yang menyelenggarakan kekuasaannya dengan berdasarkan pada konstitusi (undang-undang dasar).

Pada perkembangan peradaban dunia saat ini, konstitusi seringkali dibuat harus mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya, konstitusi (undang-undang dasar) suatu negara dituntut untuk berubah. (Umi Salamah, 2017: 49).

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi merupakan dasar yang dapat membatasi pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar tidak bersifat absolut, mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. 

 Pengertian negara secara estimologis merupakan terjemahan dari kata "state" (Inggris); "staat" (Belanda); atau "etat" (Perancis) yang berasal dari kata latin "status" dan "statum" yang artinya keadaan tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap.

Sedangkan secara terminologis, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yakni unsur-unsur dari suatu negara yang berdaulat/negara yang merdeka yakni masyarakat (rakyat), wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.(Munir, 2017: 34)

Sedangkan kewarganegaraan sendiri pada blog dari https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan, memiliki arti keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun