Lihat ke Halaman Asli

Khotimatun sangadah

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Bagaimana si Aturan-aturan yang Mengikat dalam Ekonomi Syariah itu?

Diperbarui: 30 Oktober 2023   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya khotimatun Sangadah _212111015, mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah.

Berdasarkan hasil review buku Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik, yang ditulis oleh. Muhammad Julijanto,dkk. 

Kewajiban penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia 

Jadi, Kewajiban bersertifikat halal pada berbagai macam produk yang beredar di Indonesia pada dasarnya untuk menjaminkan bagi setiap pemeluk agama Islam. Dengan tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan juga kepastian bagi masyarakat yang ingin mengonsumsinya.
 
Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui uji laboratorium untuk memastikan bahan baku serta kemasan tersebut tidak mengandung produk yang tidak halal.  Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut maka pemerintah membentuk suatu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJBH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain LPH, pihak MUI juga terlibat dalam penerbitan sertifikat halal.

Eksistensi Lembaga Fatwa dalam Lembaga Keuangan Syariah

Pada dasarnya MUI terutama Dewan Syariah Nasional berfungsi sebagai lembaga fatwa yang telah mendorong perkembangan keuangan syariah Indonesia. Adanya kehadiran fatwa DSN MUI itu tidak saja memberikan kepastian hukum saja bagi masyarakat dan praktisi,melainkan memberikan dorongan khusus dalam pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

Adanya Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam
Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggara
Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah

Berdasarkan perspektif fatwa DSN-MUI tentang penyelenggaraan hotel syariah, dapat disimpulkan bahwa pola penyelenggaraan hotel syariah secara umum telah sesuai dengan ketentuan -ketentuan serta memenuhi aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut. 

Namun, terdapat dua aspek yang masih belum dipenuhi oleh beberapa Hotel Syariah, yaitu mengenai aspek kehalalan makanan dan minuman. Masih terdapat beberapa Hotel Syariah yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI, dan yang kedua masih terdapat hotel syariah yang menggunakan jasa lembaga keuangan konvensional dalam melakukan transaksi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline