Lihat ke Halaman Asli

Insentif Fiskal untuk Pajak Hiburan

Diperbarui: 2 Mei 2024   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Penerapan tarif pajak diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga ketergantungan daerah pada dana transfer akan semakin berkurang. Bagi pengusaha dan pelaku pariwisata, pemberlakuan tarif pajak ini sangat memberatkan dan membuat demotivasi pelaku industri hiburan,mengingat industri ini baru memasuki fase pemulihan akibat pandemi Covid-19. Pelaku industri hiburan mengkhawatirkan pemberlakuan pajak hiburan akan mengurangi minat konsumen karena membuat harga jasa hiburan menjadi mahal.

Keluhan pelaku usaha hiburan tersebut juga direspons oleh pemerintah. Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran berisi insentif fiskal. Insentif itu termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

Terkait dengan insentif fiskal, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini diberikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.

Hanya saja, hingga kini masih menunggu secara formal diterbitkannya Perkada terkait insentif fiskal tersebut,sudah ada beberapa pemda yang memang menunjukkan niatnya untuk memberikan insentif ini, tapi masih menunggu secara formal penerbitan perkadanya.Selain itu,kemenkeu tidak akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait insentif fiskal. Pasalnya kepala daerah dinilai sudah cukup menetapkan dengan mengacu pada SE yang telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline