Lihat ke Halaman Asli

Ternyata Budaya Tradisional Sudah Ajarkan Langkah Menjaga Lingkungan

Diperbarui: 1 Februari 2024   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang wanita berbelanja membawa tas anyam-freepik.com

Dewasa ini sering kita temui fenomena plastik menggunung dimana-mana. Baik di darat ataupun di laut pasti tak luput akan kehadiran sampah plastik. Menghilangkan bahan plastik sendiri terbilang sulit karena keberadaannya sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.

Mengutip dari Kompas bahwa Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNEP) menyebutkan Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahunnya, ada 3,2 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola. Parahnya, ada 1,29 juta ton dari sampah itu berakhir begitu saja di laut.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2023 total timbunan sampah di Indonesia mencapai 17,027,843,29 ton. Dari jumlah tersebut, sampah plastik berkontribusi sebesar 64,8% atau sekitar 11,122,056,96 ton.

Ditambah pola hidup masyarakat modern yang lebih banyak melibatkan produk plastik dalam kehidupan sehari-hari. Seperti penggunaan bubblewarp dalam belanja daring atau pemakaian plastik sekali pakai dalam membungkus makanan.

Melihat masalah sampah plastik tersebut, negara menanggapi dengan membuat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan presiden tersebut merupakan kebijakan dan strategi nasional dalam mengatasi masalah sampah plastik. Peraturan ini menetapkan target pengurangan sampah plastik sebesar 30% pada tahun 2025.

Selain itu pemerintah juga memiliki langkah mencegah sampah plastik supaya tidak merajalela dengan membuat beberapa kebijakan seperti:

a. Pelarangan penggunaan kantong plastik gratis di toko modern. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2016.

b. Pemberlakuan harga untuk kantong plastik di toko modern. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2019.

c. Pelarangan penggunaan sedotan plastik di tempat-tempat Umum Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2020.

Kemunculan plastik dengan embel-embel ramah lingkungan yang disebutkan dapat terurai secara mudah ke dalam tanah ternyata tidak terbukti efektif dalam membendung maraknya sampah plastik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline