Lihat ke Halaman Asli

Krongkongan Jrangkhong

aku seorang Kapiten , mempunyai pedang Panjang tajam , kalau berjalan Brok Brok Brok...

Ada Perbup Nomor 45, Pati Permudah Pengangkatan Perangkat Desa

Diperbarui: 14 Juli 2020   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haryanto Pimpin rapat membuat Perbub baru (dokpri)

GlobalNewsPati_ 14/7/2020_ Pati_ PERBUB 45 TAHUN 2020 SEMAKIN  MEMPERMUDAH PERMASALAHAN PENGISIAN PERANGKAT DESAGlobalPresPati_ Pati _ 14/7/2020_ _Lahirnya Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020, diharapkan dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa. " Kalau ujiannya, untuk tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum - sebelumnya. 

Hanya saja, celah - celah yang dapat menimbulkan persoalan sudah disempurnakan ", jelas Bupati Pati, Haryanto pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, pada Senin (13/4) di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati.

Kegiatanini diikuti oleh Camat dan OPD terkait dilaksanakan agar pengisian perangkat desa nantinya dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan, serta dapat berjalan dengan efektif, transparan, sesuai dengan aturan.

Selain itu, lanjut Bupati Haryanto, juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan, penyaringan ataupun mutasi.

"Mulai sekarang panitia penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari para calon serta dalam pengisian perangkat, nantinya akan ada bantuan dari pemerintah untuk ujian tulisnya " tegas Bupati .

"Sehingga,

Filem Pati ( iklan)

dd  Nanti selanjutnya para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020 ", terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Oleh bupati Haryanto , Untuk pembuatan" SOTK" Untuk disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Dimana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya. Kalau desa swasembada, wajib mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak di isi . Sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Ke depan,, perangkat desa yang selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. "Sebab pembantu kaur tidak perlu diisi lagi ", Pungkasnya. (PN / PT. Globalnews)

Silakan Hubungi Penjual *PERBUB KE Kedai Dan warung teredekat ...cepat selak ketinggalan ...Nyalon Sarekat 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline