Lihat ke Halaman Asli

Kanwil Kemenkumham DIY

Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

Komisi Banding Merek Kunjungi Kemenkumham DIY, Ini yang Dibahas

Diperbarui: 4 Oktober 2022   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Banding Merek Kunjungi Kemenkumham DIY, Ini yang Dibahas (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi Banding Merek. Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan mengenai permohonan merek hingga inventarisasi masalah terkait banding merek di DIY.

Pertemuan dengan Komisi Banding Merek dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (4/10/2022), dan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari. Imam menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil di bidang kekayaan intelektual hingga kegiatan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY untuk meningkatkan permohonan merek.

"Per September 2022, ada sebanyak 1.678 permohonan merek di DIY, 4.626 permohonan hak cipta, 67 permohonan paten. Jadi memang cukup banyak permohonan yang diajukan di Yogyakarta ini," jelas Imam.

Selanjutnya, Imam memaparkan inventarisasi masalah banding merek di Kanwil DIY, di antaranya pemohon terlambat menerima Surat Pembeitahuan Usulan Penolakan dan Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap sehingga tidak dapat mengajukan banding sesuai tenggat waktu, proses pemeriksaan substantif terkadang melebihi ketentuan waktu, dan di beberapa kasus pemohon merek protes dengan hasil Penolakan Tetap namun tidak puas dan menyampaikan keberatan melalui media sosial.

"Biaya Banding Merek juga dikeluhkan mahal oleh para pemohon sehingga pemohon lebih memilih mendaftarkan merek baru," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi Banding Merek Aidir Amin Daud mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham DIY terkait biaya banding merek yang dirasa terlalu mahal oleh pemohon. Ia berharap selanjutnya akan ada sarana yang membantu masyarakat mengenai banding merek di Kanwil Kemenkumham.

"Biaya PNBP merek untuk personal itu Rp 1,8 juta, dan untuk UMKM biayanya Rp 500 ribu. Kalau banding merek semuanya sama, biayanya Rp 3 juta. Saya kira ini jadi masukan bagi kami, mesti dipertimbangkan juga bahwa kalau yang naik banding UMKM biayanya bisa lebih rendah dan tidak disamakan dengan pengajuan personal," ujar Aidir.

"Kami datang ke sini, mendorong teman-teman di Kanwil dan menghimpun apa yang menjadi kegelisahan teman-teman di daerah. Mestinya ada klinik di sini, jadi siapapun yang pengajuan mereknya ditolak, bisa dibimbing di sini dan para staf memberikan pemahaman bagaimana mengajukan banding merek ini," lanjutnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Pemeriksa Merek Utama yakni Edwin Aldrin, Julina Mahjudin, dan Haksmi Priyatni, serta Pemeriksa Merek Madya Sri Moelyono, dan Tim dari Komisi Banding Merek. Turut hadir pula Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan KI Vanny Aldina, dan PPNS bidang Kekayaan Intelektual Dwinarso Nugroho.

Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY dan Komisi Banding Merek selanjutnya saling bertukar pendapat dan masukan terkait permasalahan banding merek yang ada di wilayah DIY.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline