Lihat ke Halaman Asli

Kartika Kariono

Ibu Rumah Tangga

Saya Sangsi pada Sanksi Perwali Palembang 27 Tahun 2020

Diperbarui: 16 September 2020   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel (Dok. Kompas.com)

Tepat satu minggu yang lalu, tepatnya Rabu 9 September 2020, walikota Palembang Harnojoyo menandatangani Peraturan Walikota (perwali) No.27/2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Kota Palembang. Isi lengkapnya dapat di klik di sini

Seharusnya, eksekusi perwali ini diberlakukan seminggu setelah penandatanganan, yakni pada hari Kamis 15 September 2020. 

Sosialisasinya telah dilakukan sejak penandatanganan, baik melalui media cetak, eletronik dan media sosial. Namun, hingga tulisan ini dibuat sore ini saya belum dapat mengakses isi dari perwali 27 tahun 2020 yang resmi pada laman JDIH Kota Palembang.  Peredaran perwali ini justru didapat deri grup WA. 

Ada  4 tujuan perwali ini dibuat yangditegaskan dalam pasal 2 ,  yakni:

  1. Meningkatkan kepatuhan bagi setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota terhadap ketentuan mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; 
  2. Meningkatkan partisipasi setiap orang untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran COVID-19; 
  3. Mendorong setiap orang menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19; 
  4. Mendorong masyarakat yang produktif dalam aspek kehidupan sosial dan ekonomi serta aman COVID-19; 

Demi tegaknya kedisipilinan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) di Kota Palembang, perwali ini mengatur sanksi pidana  bagi perorangan atau badan usaha yang melanggar penetapan protokol kesehatan yang daitur dalam peraturan walikota ini.

  1. Sanksi Administratif, Teguran Lisan, Teguran tertulis, penahanan kartu identitas, penutupan tempat usaha
  2. Denda,
  3. Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat antara lain membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat. 

Sanksi Pidana dalam Perwali

Terlepas urgensinya penetapan protokol kesehatan pada adaptasi kenormalan baru. Sebagai negara hukum,  pemerintah mengambil upaya dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah ini memiliki payung hukum dan tidak semena-mena.

Sesuai dengan mandat UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1984 serta UU Nomor 6 Tahun 2018, Presiden telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Sebagai aturan pelaksananya diterbitkan  pula Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)   Peraturan Menteri Kesehatan  (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB pada 31 Maret 2020. 

Sebagai upaya lanjutan pula pemkot Palembang pun mengekor pemda lain seperti Banjar Baru menerbitkan perwali yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan covid 19. 

Di dalam ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) disebutkan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 7 yakni Unndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),Peraturan Pemerintah,  Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah (Perda).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline