Lihat ke Halaman Asli

KANIM GORONTALO

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Ikuti FGD Penataan Kebijakan Keimigrasian dalam Rangka Memperkuat Kemudahan Investasi dan Mendukung Kepariwisataan

Diperbarui: 4 Oktober 2022   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Selasa (04/10) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit, beserta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Raymon Mahira Nazmi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangantjo dan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Prihary Gani, mengikuti secara daring kegiatan FGD Penataan Kebijakan Keimigrasian dalam Rangka Memperkuat Kemudahan Investasi dan Mendukung Kepariwisataan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini diawali dengan laporan panitia oleh Subkoordinator Visa, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 9 September tahun 2022.

Selanjutnya, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam Keynote speachnya mengharapkan bahwa melalui FGD ini dirumuskan ide dan gagasan terkait kebijakan Keimigrasian yang sesuai, untuk menciptakan Indonesia yang ramah bagi investor asing.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Beliau menjelaskan bahwa diperlukan sinergitas antara 3 (tiga) Kementerian, diantaranya kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata  dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Ketenagakerjaan, sementara itu dwi fungsi imigrasi bisa dilakukan banchmark terhadap institusi Polri yg melaksanakan fungsi pelayanan sekaligus penindakan hukum.

Plt. Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa sebenarnya jajaran Imigrasi telah banyak melakukan inovasi, diantaranya pada tahun 2020 dengan digagasnya  e-visa, namun terkendala dalam proses pembayaran. Maka berdasarkan permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkolaborasi dengan kementerian Keuangan guna menyinkronkan proses pembayaran berbasis sistem, sehingga memudahkan proses pembayaran Visa yang dapat dilakukan selama 24 jam.

Dalam akhir penyampaiannya, Plt. Dirjen Imigrasi mengharapkan agar bisnis proses pada Kementerian atau Lembaga terkait, dalam hal memberikan rekomendasi orang asing dapat dipercepat, mengingat dalam instruksi presiden memerintahkan percepatan dalam hal kepengurusan administrasi Keimigrasian, Karena Imigrasi tidak dapat menindaklanjuti permohonan orang asing jika berkas permohonan belum lengkap, karena memerlukan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.

dokpri

(Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline