Lihat ke Halaman Asli

Badruz Zaman

Penghobi olah huruf A s.d. Z

Keputusan MK 55 Tahun 2020, Adakah Konsekuensinya?

Diperbarui: 7 Oktober 2021   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen (4%) pada Pemilu 2019 akan menjadi Partai Politik peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi. 

Ini berbeda dengan partai poliik yang tak lolos ambang batas pada Pemilu 2019 dan partai politik baru yang akan mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti proses keduanya yaitu verifikasi administrasi dan faktual. 

Kira-kira begitu inti dari keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020; partai politik yang sudah lolos ambang batas pada Pemilu sebelumnya tak lagi mengikuti proses verifiaksi faktual di KPU. 

Partai Politik yang tak lolos ambang batas 4% di DPR RI namun memiliki kursi legislatif di DPRD provinsi dan/atau kabupaten/kota juga tetap diverifikasi administrasi dan faktual, seperti partai baru. 

Adilkah? Ya silahkan menilai sendiri. Konsekuensi dari keputusan tersebut menuntut Pengawas harus jeli dan teliti dalam pengawasanya.  Start yang beda antara partai politik lolos ambang batas dengan partai politik yang tidak lolos ambang batas atau partai baru yang mendaftar ke KPU. 

Potensi masalah sudah dapat terlihat jika hanya verifikasi administrasi. 

Karena verifikasi faktual kepengurusan di provinsi, kabupaten dan kecamatan mungkin ada yang berganti, mundur, meninggal dunia. 

Bahkan dari sisi faktual keanggotaan di setiap kabupaten/kota minimal 1000 atau seperseribu setiap partai yang sudah lolos ambang batas idelanya juga di cek faktualnya. 

Hal ini penting agar tidak terjadi kegandaan, pencatutan nama tanpa izin dan telah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena status meninggal dunia, pindah ke kabupaten dan provinsi lain, alih status jadi ASN, TNI, Polri dan Perangkat Desa. 

Jadi faktualisasi anggota partai menjadi penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau soal kecemburuan politik karena beda perlakuan, sudah diatasi dengan dasar hukum keputusan MK tersebut. 

Namun, sederet konsekuensi dan dampaknya dapat diprediksi meskipun belum dilalui. Penyelenggara Pemilu dapat melakukan pencegahan dan antisipasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline