Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Kafin azka

Mahasiswa dan Santri

Lembaga Keuangan Non-Bank

Diperbarui: 7 Oktober 2019   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


  • Pengertian lembaga keuangan


Lembaga keuangan adalah lembaga yang berfungsi dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat dan didistribusikan kembali kepada masyarakat, yaitu dari pihat surplus kepada pihak defisit. Dalam hal ini lembaga keuangan juga berperan sebagai penengah antara pihak surplus dan defisit dimana lembaga keuangan sebagai mediator untuk mengelola keuangan antara kedua pihak tersebut.


Peran dan fungsi lembaga keuangan
Peran lembaga keuangan ada 4 :


1. Pengalisan aset
Dalam hal ini lembaga keuangan berperan untuk meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana. Sumber dana diperoleh dari unit surplus yang jangka waktunya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan. Disini lembaga keuangan berfungsi sebagai pengalih aset dari unit surplus kepada unit defisit.


2. Likuiditas
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan dalam memenuhi dana dengan segera dan biaya yang sesuai. Likuiditas bagi lembaga keuangan untuk menjakankan transaksi sehari-hari, seperti memuaskan permintaan nasabah ketika bertransaksi.


2. Realokasi pendapatan
Dalam hal ini lembaga keuangan berperan untuk merealokasi dana nasabah guna untuk masa yang akan datang, namun sekuriditas sekunder seperti deposito, tabungan dsb jauh lebih baik untuk direalokasikan di lembaga keuangan.


4. Transaksi
Sekuriditas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga keuangan merupakan bagian dari pembayaran untuk mempermudah melakukan penukaran barang dan jasa. Disamping itu juga untuk memperbaiki likuiditas bank. Dalam hal ini lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi untuk mempermudah transaksi moneter.


Jenis-jenis lembaga keuangan
1. Lembaga keuangan bank
2. Lembaga keuangan non-bank

a. Lembaga keuangan bank
Yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan  dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat guna untuk mencapai taraf hidup yang layak. Bank di Indonesia ada 3 :


Bank Sentral
Bank yang bertugas mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan dsb. contohnya Bank Indonesia.


Bank Umum
Bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa baik dalam lingkup dalam negri atau luar negri. Contoh BCA
Bank Pengkreditan Rakyat
Bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa hanya disektor informal saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline