Lihat ke Halaman Asli

Johanis Malingkas

TERVERIFIKASI

Penikmat kata

Pemkab Minahasa Utara Buat Gebrakan lewat Sosialisasi Pembentukan Forum Anak di Pedesaan

Diperbarui: 13 Februari 2020   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Louis Karamoy mensosiaisasikan program penguatan kelembagaan forum anak di aula kecamatan Talawaan, Minut bersama ibu Myske Koloay(sumber:louiskaramoy)

Salut dan bangga. Itu kesan saya sebagai warga kabupaten Minahasa Utara ketika mengikuti sosialisasi forum anak oleh tim yang dipimpin Myske Koloay, SH, kepala bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Minahasa Utara. 

Sosialisasi dengan tema Penguatan Kelembagaan Forum Anak di sajikan Louis Karamoy, fasilitator forum anak nasional (FAN) dihadapan peserta musrenbang kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, rabu 12 Februari 2020 di aula kantor kecamatan.

"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," tutur Louis Karamoy kepada peserta yang teriri dari 5 orang utusan desa dari 12 desa yang ada di kecamatan Talawaan Minahasa Utara. " Anak memiliki hak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara," tambah sosok yang masih kuliah di FISIP Unsrat Manado ini.

Kepada peserta yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 2 tokoh masyarakat desa ini, Louis Karamoy menyampaikan pentingnya pembentukan Forum Anak Di Desa. 

Forum Anak merupakan wadah partisipasi anak untuk menampung aspirasi suara anak yang di kelola oleh anak-anak berusia batas 18 tahun, bekerja sama dengan pemerintah dan berperan memberikan mereka kesempatan berpartisipasi dalam proses perencanaan, pemantauan serta evaluasi kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Sosialisasi pembentukan Forum Anak di desa akan diikuti dengan pembentukan struktur organisasi yang personilnya terdiri dari anak-anak. Bila forum anak ini sudah terbentuk maka mereka akan diberikan pelatihan Pelopor dan Pelapor, yang dikenal dengan istilah 2P. 

Melalui pelatihan ini mereka diajarkan keberanian melaporkan sesuatu yang dianggap sebuah kejahatan atau kekerasan. Mereka diajarkan bagaimana cara melapor, bagaimana harus melapor serta mekanisme pelaporan. Sebagai pelopor, mereka diajarkan untuk menjadi pelopor teladan kebaikan dan mesin perubahan.

Sebagaimana dimaklumi bahwa perilaku kejahatan atau kekerasan terhadap anak termasuk kaum perempuan lebih banyak atau cenderung dilakukan oleh orang terdekat dengan korban. Bisa saja suami/ayah, kakak, paman bahkan teman dekat sekalipun. 

Oleh karena itu, anak harus diajarkan bagaimana cara melindungi diri. Umumnya, anak cenderung diam kalau melihat kejadian kekerasan bahkan dirinya mengalami kekerasan itu sendiri. Anak takut melaporkan karena kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban. Disinilah peran forum anak dibutuhkan dan urgen.

Dalam mengimplementasikan fungsi forum anak sebagai pelopor dan pelapor maka forum anak juga dapat diikutsertakan dalam menyampaikan pendapat melalui kegiatan musrenbang dari tingkat desa hingga nasional dalam rangka pembangunan karakter anak anak tersebut dan tentu akan berdampak positif bagi masa depan generasi muda di era revolusi industri 4.0.

Jadi, upaya yang dilakukan tim sosialisasi pentingnya pembentukan Forum Anak di desa se Kabupaten Minahasa Utara ini patut di apresiasi dan di suport. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline