Lihat ke Halaman Asli

Johan Arifin

Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas

Hore...! Guru dan Dosen Kemenag dapat Tunjangan Kinerja

Diperbarui: 4 April 2017   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Menteri Agama RI No. 29 Tahun 2016

Kabar gembira untuk guru dan dosen yang berada di bawah Kementerian Agama, pasalnya mereka akan menerima pembayaran tunjangan kinerja, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Pada Bab VI Pasal 10 disebutkan : (4) Tunjangan kinerja bagi dosen dan guru pns yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % (seratus persen) dari kelas jabatannya. Sedangkan pada poin (6) Tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu dan mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Adapun besaran tunjangan kinerja Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 Tahun 2016, sebagai berikut :

Lampiran Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2016

Pada pasal 17 bahwa pemberlakuan mengenai perhitungan pemberian tunjangan kinerja terhitung sejak bulan November 2015

Selamat ya !!

Referensi :

PMA No. 29 Tahun 2016 : 

https://www.kemenag.go.id/artikel/38615/pma-nomor-29-tahun-2016-tentang-pemberian-penambahan-dan-pengurangan-tunjangan-kinerja-pegawai-pada-kementerian-agama

PMA No. 25 Tahun 2016

https://www.kemenag.go.id/artikel/38614/pma-nomor-25-tahun-2016-tentang-perubahan-ketiga-atas-pma-nomor-51-tahun-2014-tentang-nilai-dan-kelas-jabatan-struktural-dan-jabatan-fungsional-pada-kementerian-agama




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline