Lihat ke Halaman Asli

Joko Martono

TERVERIFIKASI

penulis lepas

Sempat Meninggi, Covid-19 di DIY Perlu Disikapi Bersama

Diperbarui: 4 Agustus 2022   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar dari: covi19.go.id

Dibandingkan evaluasi periode sebelumnya, pada periode terakhir (5 Juli hingga 1 Agustus 2022) seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali -- menunjukkan bahwa gejala serta temuan kasus pasien positif Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jumlahnya masih berfluktuasi.

Walaupun jumlah kasus positif Covid-19 sempat terjadi sedikit meninggi, akan tetapi penanganannya masih terkendali.

Hal ini terlihat dari kasus harian positif Covid-19 tertinggi ditemui sebanyak 121 pasien (27 Juli 2022), sedangkan kasus terendah tercatat 8 pasien dinyatakan positif (10 Juli 2022), selebihnya kasus harian positif/terkonfirmasi Covid-19 di kisaran 16 sampai 89 pasien.

Sedangkan kasus harian pasien sembuh relatif stabil dengan kasus tertinggi sembuh tercatat 36 pasien (17 Juli 2022). Selebihnya jumlah kasus sembuh harian berkisar 0 s/d 28 pasien.

Demikian halnya kasus kematian cenderung relatif kecil. Kasus pasien meninggal dunia selama periode 5 Juli s/d 1 Agustus 2022 ditemui sejumlah 5 kasus yaitu pada tanggal 17, 21, 23, 26, dan 27 Juli 2022, masing-masing 1 kasus dalam sehari.

Sekilas gambaran tersebut turut mengindikasikan bahwa virus corona penyebab Covid-19 dengan beragam variannya terutama Omicron beserta sub-varian BA.4 dan BA.5 masih berpotensi menyebar atau menular, alias layak diwaspadai.

Data terkini bersumber dari Pemda DIY per 1 Agustus 2022, total  pasien positif Covid-19 di seluruh DIY berjumlah 222.391 kasus (+64), total pasien sembuh 215.151 kasus (+17), total pasien meninggal dunia 5.910 kasus (+0).

Dari data tersebut selanjutnya dapat diketahui tingkat kesembuhan (case recovery rate) mencapai 96,74 persen, tingkat kematian/meninggal dunia (case fatality rate) mencapai 2,65 persen, dan kasus aktif atau pasien yang masih dirawat tercatat 0,59 persen.

Berdasarkan situasi demikian, PPKM Level 1 untuk DIY bersama daerah lain dalam lingkup Jawa-Bali diperpanjang masa berlakunya. Pengaturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022, resmi berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022.

Sementara itu, PPKM untuk Luar Jawa-Bali juga diperpanjang masa berlakunya mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline