Lihat ke Halaman Asli

Jimmy Haryanto

TERVERIFIKASI

Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pelajaran Berharga dari Kasus Roy Suryo

Diperbarui: 18 September 2018   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar. Kabinet Gotong Royong akan berakhir tahun 2019. Kisah yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo dari Partai Demokrat menjadi pembelajaran penting bagi bangsa ini.

Ketika isu bahwa Roy Suryo belum mengembalikan barang-barang milik negara ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga, masyarakat berpikir itu bukan masalah serius. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengira hanya sendok dan garpu saja yang mungkin pernah dipakai dan belum dikembalikan. Bahkan masyarakatpun menganggap ada bau politisnya juga karena Roy Suryo sempat mengeluarkan pendapat yang cenderung "mengecilkan" arti keberhasilan Indonesia mendulang 31 medali emas dan tampil sebagai urutan ke -4 di Asian Games 2018 Jakarta Palembang.

Namun dari pemberitaan di media mulailah terkuak apa yang terjadi sesungguhya. Ternyata bukan barang kecil yang tidak dikembalikan, tetapi senilai Rp 9 miliar dan ada 3.226 barang. Kalau barang sebesar itu tentunya bukanlah sekadar sendok dan garpu. Kemudian isu itu ternyata sudah lama, bukan setelah atau karena Asian Games 2018 karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sejak tahun 2016 meminta agar barang-barang milik negara itu dikembalikan kepada negara. Bahkan KPKpun meminta Roy Suryo untuk mengembalikan barang-barang milik negara itu.

Tanpa perlu membahas lebih rinci tentang kasus itu, namun ada pelajaran berharga agar pejabat berikutnya tidak tersandung kasus yang sama, perlu dipahami bahwa aturan penggunaan barang milik negara sudah berubah. Mungkin saja di zaman dulu wajar mengambil barang milik negara atau barang kantor kalau nilainya tidak besar. Namun itu merupakan praktik di masa lalu yang saat ini bisa dianggap melanggar ketentuan.

Saat ini undang-undang terkait keuangan dan barang milik negara sudah makin jelas bahwa harta milik negara tidak boleh dibawa pulang untuk dimiliki oleh pejabat negara setelah tidak menjabat lagi.

Untuk amannya setiap pejabat yang tidak menjabat lagi, terutama menteri, sebaiknya menanyakan pejabat keuangan di kantornya sebelum meninggakan jabatannya; siapa tahu ada barang milik negara yang diberikan negara yang harus dikembalikan seperti kendaraan, dan lain-lain.

Pejabat harus yakin dan percaya jika pejabat keuangan itu meminta untuk mengembalikan barang milik negara karena biasanya mereka sudah mempelajari aturan yang berlaku demi melindungi pejabat yang sudah tidak menjabat tersebut. Semoga tidak ada lagi pejabat Indonesia yang dianggap tidak mengembalikan barang milik negara ketika sudah tidak menjabat lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline