Lihat ke Halaman Asli

hasran wirayudha

welcome to my imagination

Akankah Jokowi Jadi Pahlawan?

Diperbarui: 30 September 2019   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : nasional.kompas.com

Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang yang baru saja disahkan DPR yaitu Undang- Undang KPK dan beberapa RUU lain kini masih berlangsung diberbagai daerah khususnya dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan pelajar, bahkan gelombang demonstrasi penolakan ini telah memakan korban jiwa yaitu dua orang mahasiswa asal sulawesi beberapa waktu yang lalu. 

Akar penyebab adanya aksi demonstrasi di berbagai tempat ini berawal dari pengesahan UU KPK yang menurut mayoritas masyarakat isinya sangat melemahkan KPK dalam hal penanganan kasus Korupsi, padahal KPK adalah satu-satunya harapan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi yang sangat merugikan negara.

Setelah UU KPK itu disahkan ternyata DPR bersama pemerintah juga membuat RUU lain yang isinya sangat lucu dan tidak rasional sebut saja RUU PAS tentang pemberian Cuti dan rekreasi pada pelaku kriminal termasuk di dalamnya adalah pelaku korupsi. adanya RUU ini menyiratkan bahwa kasus korupsi bukan lagi kasus kejahatan extra ordinary sehingga perlakuan hukum terhadap pelakunya disamakan dengan pelaku kriminal lain.  Apalagi menurut catatan sejarah hukum Indonesia seringkali pelaku korupsi diistimewakan mulai dari lapas yang seperti hotel hingga ada pelaku korupsi yang bisa keluar penjara untuk liburan dan menonton pertandingan tenis.

DPR dan pemerintah memang punya wewenang untuk membuat dan mengubah Undang-Undang, tetapi perlu diingat bahwa Republik Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi dimana segala pertimbangan seharusnya ditangan rakyat melalui perwakilan dalam DPR. Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan bukanlah keinginan rakyat, bahkan saya bisa pastikan jika semua rakyat membaca isi setiap pasal-pasal perubahan maka mayoritas rakyat Indonesia akan menolak UU KPK yang baru itu.

DPR yang menurur Undang-Undang merupakan wakil rakyat justru bertindak sebaliknya dengan mengesahkan Undang-Undang yang ditentang mayoritas rakyat Indonesia, kalau sudah begini maka DPR sudah kehilangan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Setali tiga uang, pemerintah jokowi melalui menteri hukum dan ham yang beberapa tahun lalu sangat getol menolak RUU KPK bersama Anggota DPR partai koalisi justru tidak melakukan pencegahan dan seakan setuju dengan apa yang DPR lakukan.

Ketika DPR dan pemerintah tidak bisa diharapkan lagi, tentu jalan terakhir untuk menyelamtkan negara ini dari Undang-Undang yang ngaco adalah dengan people power, rakyat turun langsung ke jalan menyampaikan aspirasinya sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap Undang-Undang yang dianggap tidak pantas.

Adanya gelombang penolakan yang besar seharusnya bisa menjadi pertimbangan bagi presiden untuk mengeluarkan perpu yang isinya tidak memberlakukan UU KPK yang baru dalam tempo beberpa waktu dan akan dibahas lebih lanjut. adanya perpu tersebut tentu membuat posisi jokowi layaknya pahlawan yang membela rakyat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah jokowi mau dan mampu jika dimusuhi oleh anggota DPR atau Pejabat partai koalisi pemerintah?

Mari kita saksikan dan amati bagaimana respon jokowi sebagai presiden apakah lebih mementingkan suara rakyat atau lebih mementingkan suara golongan tertentu dan membuat ketidak percayaan dan ketidak hormatan rakyat terhadap presiden. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline