Lihat ke Halaman Asli

Satri Chanel

assyatri almohdar

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Evaluasi Pembentukan PTPS 2019

Diperbarui: 2 Maret 2019   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Bawaslu Maluku Kordiv SDM & Organisasi, Dr.Subair (Kanan) dan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Paulus Titaley, ST.,SH.,MH (Kiri) | dokpri

AMBON. Bawaslu Provinsi Maluku Mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Pengawas TPS Tahun 2019, Sabtu/2/03/19.

Rapat Koordinasi (Rakor) ini di ikuti oleh Anggota Bawaslu Kab/Kota Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Se-Provinsi Maluku, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku. Rakor ini Membahas terkait dengan Masalah yang di hadapi dalam perekrutan Pengawas TPS di masing-masing Kab/Kota Se-Provinsi Maluku  ini, antara lain belum terpenuhinya kuota alias sepi nya pendaftaran, sampai dengan syarat -- syarat lain yang memang tidak sesuai kualifikasi seperti usia dan pendidikan minimal serta eKTP. Namun apa pun tantangannya kedepan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku tetap Optimis serta akan menjemput bola dalam perekrutan Pengawas TPS.

dokpri

Peserta Rakor | dokpri

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator SDM dan Organisasi (Subair), dalam acara Pembukaannya menjelaskan bahwa Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS. telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," kata Subair.

Selain itu, kata Mantan Anggota Pawaslu Kota Ambon ini, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," kata dia.

Lanjutnya "Kita ingin tidak ada satu pun TPS tanpa ada Pengawas TPSnya. Pengawas TPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu saat pungut hitung."Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut. Tutupnya.

Daftar Nama-Nama Ketua/Anggota Bawaslu Kab/Kota, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi di antaranya :

Anggota Bawaslu Kota Ambon, Kordiv SDM dan Organisasi (Jhon Talabessy) | dokpri

Anggota Bawaslu SBB, Kordiv SDM dan Organisasi (Rahman Nurlette) | dokpri

Ketua Bawaslu Malteng, Kordiv SDM dan Organisasi (M.Rizal Sahupala) | dokpri

Anggota Bawaslu Bursel, Kordiv SDM dan Organisasi (Robo Sowakil) | dokpri

Anggota Bawaslu Malra , Kordiv SDM dan Organisasi (Assujudiyah Arif) | dokpri

Anggota Bawaslu Buru, Kordiv SDM dan Organisasi (M. Hamdani Jafar) | dokpri

Ketua Bawaslu SBT, Kordiv SDM dan Organisasi (Rosna Sehwaky) | dokpri

Anggota Bawaslu Kep.Tanimbar/MTB, Kordiv SDM dan Organisasi (Jefry Lamers) | dokpri

Ketua Bawaslu Kep.Aru, Kordiv SDM dan Organisasi (Ambran Bugis) | dokpri

Ketua Bawaslu Kota Tual, Kordiv SDM dan Organisasi (Badarudin Madubun) | dokpri

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

#Cegah #Awasi #Tindak #BawasluMengawasi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline