AMBON. Bawaslu Provinsi Maluku Mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Pengawas TPS Tahun 2019, Sabtu/2/03/19.
Rapat Koordinasi (Rakor) ini di ikuti oleh Anggota Bawaslu Kab/Kota Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Se-Provinsi Maluku, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku. Rakor ini Membahas terkait dengan Masalah yang di hadapi dalam perekrutan Pengawas TPS di masing-masing Kab/Kota Se-Provinsi Maluku ini, antara lain belum terpenuhinya kuota alias sepi nya pendaftaran, sampai dengan syarat -- syarat lain yang memang tidak sesuai kualifikasi seperti usia dan pendidikan minimal serta eKTP. Namun apa pun tantangannya kedepan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku tetap Optimis serta akan menjemput bola dalam perekrutan Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator SDM dan Organisasi (Subair), dalam acara Pembukaannya menjelaskan bahwa Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 melakukan pengawasan langsung proses pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS. telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," kata Subair.
Selain itu, kata Mantan Anggota Pawaslu Kota Ambon ini, dalam Pasal 115 bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," kata dia.
Lanjutnya "Kita ingin tidak ada satu pun TPS tanpa ada Pengawas TPSnya. Pengawas TPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan pemilu saat pungut hitung."Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut. Tutupnya.
Daftar Nama-Nama Ketua/Anggota Bawaslu Kab/Kota, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi di antaranya :
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
#Cegah #Awasi #Tindak #BawasluMengawasi