Lihat ke Halaman Asli

Dilema Daerah terhadap Gaji ke-13 dan 14

Diperbarui: 7 Juni 2018   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wali Kota Risma Terancam Sanksi Bila Tak Cairkan THR

Saya Ambil dari Penggalan Berita di LIPUTAN 6 "Muhammad Gustirha Yunas - 07 Jun 2018, 18:52 WIB".

Penggalan Berita "Sementara, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga M Syaiful Aris, Risma dapat dikenai sanksi karena tidak mengikuti kebijakan pemerintah".

Menurut saya "Ibnu Jandi" bahwasanya statemen Pakar Hukum tersebut terlalu dini dan agaknya skeptis/tendensius.

Menurut saya, siapaun komentatornya yg menganai persoalan Gaji ke 13 dan ke 14 serta THR di Tahun Anggaran 2018, hendaknya melihat struktur atau kondisi proporsi keuangan daerah. Contohnya: APBD Pemda Kota Surabaya Ta 2018.

Kalau kita lihat proporsi belanja pegawai di APBD TA 2018 Pemkot Surabaya adalah sebesar Rp. 2.154.203.040.522,- atau 23,63% dari Total Anggaran sebesar Rp.9,117,196,864,653,-. Artinya belanja pegawai sudah sangat terlalu besar, dan wajar saja kalau Walikota Surabaya punya alasan untuk enggan untuk mengikutai kebijakan Pemerintah Pusat "Presiden atau Mendagri". Dan Minus APBD Pemda Kota Surabaya adalah diperkirakan sebesar (Defisit) (Rp. 988.989.831.871,-) atau minus 10,85%

Lihatlah struktur belanja APBD Pemkot Surabaya dibawah ini.

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

TOTAL BELANJA PEMDA KOTA SURABAYA TA 2018 = Rp.9,117,196,864,653,-

(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : Rp.2,390,254,727,237,- atau 26,22%
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 2.154.203.040.522,- atau 23,63%
d. Belanja hibah sejumlah Rp. 223.001.686.715,- atau 2,45%
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 750.000.000,- atau 0,01%
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 2.300.000.000,- atau 0,03%
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 10.000.000.000,- atau 0,11%

(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : Rp.6,726,942,137,416,- atau 73,78%
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 502.583.376.418,- atau 5,51%
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 3.517.733.125.869,- atau 38,58%
c. Belanja modal sejumlah 2.706.625.635.129,- atau hanya 29,69%
TOTAL BELANJA = Rp.9,117,196,864,653,-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline